Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 27 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriansyah, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal tahun 2020. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor Gamba Sinaga (Ahli Konstruksi). Menurut Victor, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,6 Miliar pada pengerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal tahun 2020.

Victor melanjutkan penjelasannya bahwasanya kerugian negara tersebut belum bersifat final, karena diperlukan pemeriksaan dibidang lainnya seperti pemeriksaan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, ketika Victor melakukan pemeriksaan berpedoman pada dokumen-dokumen penyelenggaraan DAK di 33 Sekolah. Adapun pekerjaan pembangunan yang bersumber dari DAK di 33 sekolah untuk pembangunan kelas baru, pembangunan rehab sedang, dan pembangunan sanitasi.

Saksi ahli menjelaskan terdapat beberapa temuan pada pengerjaan pembangunan seperti adanya kekurangan volume pada bangunan, kelebihan bayar dan ada beberapa pekerjaan dalam dokumen DAK yang tidak ditemukan dilapangan.

Usai keterangan ahli diperiksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 06 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru