Program Ma’had Al Jamiah UINSU Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Sulhanuddin, kembali menggelar persidangan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jamiah UINSU (04/01/24) di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Sulhanuddin mengkonfirmasi  kasus ini kepada Ahli bahwasanya terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab   Program Ma’had Al Jamiah berasal dari mahasiswa.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Keuangan dari Jakarta yaitu Drs. Siswo Sujianto, DEA. Dirinya menjelaskan uang Ma’had merupakan penerimaan keuangan negara dan telah menjadi keuangan negara. Hal demikian berdasarkan beberapa kategori yaitu adanya instruksi dari pejabat yang berwenang, dimanfaatkan untuk publik, di umumkan secara terbuka dan adanya paksaan.
“Kategori sifatnya itu hanya untuk memberikan manfaat kepada publik bukan keutungan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, di beritahukan secara umum (publikasi), adanya paksaan,” jelasnya.
Program Ma’had Al Jamiah UINSU diwajibkan untuk mahasiswa berdasarkan Surat Edaran No B./19/Un.11.R/B.I.3c/KS.02/05/2020 tanggal 04 Mei 2020. Diketahui program ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa di dibidang ilmu keagamaan dan mencegah pemikiran yang menyimpang. Kemudian, untuk mengikuti program ini mahasiswa dikenakan tarif sebesar Rp3.600.000 yang dibayarkan ke rekening Pusbangnis UINSU sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Rektor UINSU Nomor: B-29/Un.11.WR.1/B.5b/PP.00.9/05/2020 tanggal 22 Mei 2020.
Kemudian, Ahli menegaskan kembali uang yang disetor ke instansi negara (UINSU) merupakan penerimaan keuangan negara.
“Uang yang disetor ke kampus (UINSU) sudah dinyatakan bagian dari penerimaan keuangan negara,” tegasnya.
Uang Program Ma’had Al Jamiah ini disetorkan ke rekening Pusbangnis dan  langsung disetor ke kas Badan Layanan Umum (BLU) UINSU. Bahkan seharusnya jika sudah ada BLU tidak perlu ada lagi rekening Pusbangnis
“Uang yang ada di rekening Pusbangnis itu harus di setor ke BLU. Kemudian, ketika sudah ada BLU maka tidak perlu ada lagi rekening Pusbangnis,” tambahnya.
Usai memeriksa Keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 08 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB