Program Ma’had Al Jamiah UINSU Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Sulhanuddin, kembali menggelar persidangan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jamiah UINSU (04/01/24) di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Sulhanuddin mengkonfirmasi  kasus ini kepada Ahli bahwasanya terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab   Program Ma’had Al Jamiah berasal dari mahasiswa.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Keuangan dari Jakarta yaitu Drs. Siswo Sujianto, DEA. Dirinya menjelaskan uang Ma’had merupakan penerimaan keuangan negara dan telah menjadi keuangan negara. Hal demikian berdasarkan beberapa kategori yaitu adanya instruksi dari pejabat yang berwenang, dimanfaatkan untuk publik, di umumkan secara terbuka dan adanya paksaan.
“Kategori sifatnya itu hanya untuk memberikan manfaat kepada publik bukan keutungan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, di beritahukan secara umum (publikasi), adanya paksaan,” jelasnya.
Program Ma’had Al Jamiah UINSU diwajibkan untuk mahasiswa berdasarkan Surat Edaran No B./19/Un.11.R/B.I.3c/KS.02/05/2020 tanggal 04 Mei 2020. Diketahui program ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa di dibidang ilmu keagamaan dan mencegah pemikiran yang menyimpang. Kemudian, untuk mengikuti program ini mahasiswa dikenakan tarif sebesar Rp3.600.000 yang dibayarkan ke rekening Pusbangnis UINSU sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Rektor UINSU Nomor: B-29/Un.11.WR.1/B.5b/PP.00.9/05/2020 tanggal 22 Mei 2020.
Kemudian, Ahli menegaskan kembali uang yang disetor ke instansi negara (UINSU) merupakan penerimaan keuangan negara.
“Uang yang disetor ke kampus (UINSU) sudah dinyatakan bagian dari penerimaan keuangan negara,” tegasnya.
Uang Program Ma’had Al Jamiah ini disetorkan ke rekening Pusbangnis dan  langsung disetor ke kas Badan Layanan Umum (BLU) UINSU. Bahkan seharusnya jika sudah ada BLU tidak perlu ada lagi rekening Pusbangnis
“Uang yang ada di rekening Pusbangnis itu harus di setor ke BLU. Kemudian, ketika sudah ada BLU maka tidak perlu ada lagi rekening Pusbangnis,” tambahnya.
Usai memeriksa Keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 08 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Berita Terbaru