Program Ma’had Al Jamiah UINSU Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Sulhanuddin, kembali menggelar persidangan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jamiah UINSU (04/01/24) di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Sulhanuddin mengkonfirmasi  kasus ini kepada Ahli bahwasanya terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab   Program Ma’had Al Jamiah berasal dari mahasiswa.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Keuangan dari Jakarta yaitu Drs. Siswo Sujianto, DEA. Dirinya menjelaskan uang Ma’had merupakan penerimaan keuangan negara dan telah menjadi keuangan negara. Hal demikian berdasarkan beberapa kategori yaitu adanya instruksi dari pejabat yang berwenang, dimanfaatkan untuk publik, di umumkan secara terbuka dan adanya paksaan.
“Kategori sifatnya itu hanya untuk memberikan manfaat kepada publik bukan keutungan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, di beritahukan secara umum (publikasi), adanya paksaan,” jelasnya.
Program Ma’had Al Jamiah UINSU diwajibkan untuk mahasiswa berdasarkan Surat Edaran No B./19/Un.11.R/B.I.3c/KS.02/05/2020 tanggal 04 Mei 2020. Diketahui program ini dibuat untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa di dibidang ilmu keagamaan dan mencegah pemikiran yang menyimpang. Kemudian, untuk mengikuti program ini mahasiswa dikenakan tarif sebesar Rp3.600.000 yang dibayarkan ke rekening Pusbangnis UINSU sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Rektor UINSU Nomor: B-29/Un.11.WR.1/B.5b/PP.00.9/05/2020 tanggal 22 Mei 2020.
Kemudian, Ahli menegaskan kembali uang yang disetor ke instansi negara (UINSU) merupakan penerimaan keuangan negara.
“Uang yang disetor ke kampus (UINSU) sudah dinyatakan bagian dari penerimaan keuangan negara,” tegasnya.
Uang Program Ma’had Al Jamiah ini disetorkan ke rekening Pusbangnis dan  langsung disetor ke kas Badan Layanan Umum (BLU) UINSU. Bahkan seharusnya jika sudah ada BLU tidak perlu ada lagi rekening Pusbangnis
“Uang yang ada di rekening Pusbangnis itu harus di setor ke BLU. Kemudian, ketika sudah ada BLU maka tidak perlu ada lagi rekening Pusbangnis,” tambahnya.
Usai memeriksa Keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 08 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru