Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 4 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan pada hari ini seharusnya beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.
Namun berdasarkan penjelasan Majelis Hakim bahwa berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, putusan belum selesai sehingga pada persidangan ini belum dapat dibacakan. Sidang pun ditunda hingga Senin, 11 Agustus 2025.
“Karena putusannya belum selesai, jadi belum dapat dibacakan pada persidangan ini. Jadi kami mintakan kepada kedua terdakwa untuk tetap menjaga kesehatannya dan hadir kembali tanggal 11 Agustus 2025 untuk Pembacaan Putusan Majelis Hakim, sidang ditunda, tok (suara palu)…!” Kata M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim.






















