Putusan Inkracht : Kasus Korupsi Komisioner Bawaslu Medan dan Rekan

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 06 Juni 2024. Putusan perkara pidana kasus korupsi pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yang menjerat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Diketahui sebelumnya, putusan telah dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Andriyansyah menyatakan mereka telah terbukti terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberi hukuman pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon menyatakan bahwasanya menerima putusan Majelis Hakim sebab ia menilai sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh JPU dam sudah 2/3 dari tuntutan JPU. Kemudian, diketahui sebelumnya ketika putusan dibacakan untuk Azlansyah, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim sedangkan Fachmy ia mengambil sikap berpikir-bipikir. Namun, pada (06/06/24) ketika di konfirmasi ke Penasihat Hukum Fachmy yaitu Bismar Siregar pihaknya terima dengan putusan hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut Azlan dan Fachmy dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. Mereka dikenakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dikarenakan pihak JPU dan para Penasihat Hukum Azlansyah dan Fachmy tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selanjutnya JPU akan melakukan eksekusi atas putusan pengadilan ketika JPU telah menerima salinan putusan dari pengadilan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru