PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang dengan agenda putusan terhadap General Manager PLN Sumbagut (Sumbagut) Chris Leo Manggala dipimpin oleh Hakim SB Hutagalung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan tanggal 1/10/14 pukul 12:00 WIB.
Ketiga terdakwa yakni Chris Leo Manggala, Ali, Surya Dharma Sinaga dituntut dengan dakwan yang sama, terdakwa Chirs Leo dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain.
Pada akhirnya pengadilan memutuskan terdakwa Chris dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 yakni korupsi secara bersama-sama, adapun putusan terhadap Chirs Leo Manggala adalah penjara selama 4 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun.
Majelis Hakim menolak tuntutan JPU untuk unsur memperkaya diri sendiri, Hakim juga mengungkapkan dalam persidangan terhadap fakta memperkaya diri sendiri yang didakwakan JPU tidak dapat dibuktikan.
Hakim menilai bahwa terdakwa Chris Leo telah melaksanakan perintah sesuai dengan kontrak yang dituliskan oleh direksi PLN dan barang yang dikirimkan oleh PT Mapna untuk perawatan mesin, mesin juga berfungsi dengan baik.
Dalam fakta persidangan Hakim mengungkapkan material yang dikirimkan PT Mapna untuk LTE PLN telat dikirimkan dan terdakwa Chirs Leo sebagai GM PLN tidak memberikan surat peringatan kepada PT Mapna,
Pertimbangan yang digunakan Hakim untuk menjerat terdakwa adalah bahwa PLN merupakan BUMN dan dalam aturan mengenai BUMN bahwa BUMN adalah badan sah yang keuangannya berdasarkan keuangan Negara.
Dana yang digunakan untuk LTE PLN GT 21 dan GT 22 adalah merupakan keuangan negara ungkap Hakim, “menimbang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan terdakwa ditemukan adanya penyimpangan dengan merekayasa proses pengadaan barang dan jasa karena tidak mengecek dengan baik dan benar apakah hasil pekerjaan benar-benar telah dilakukan penggantian terhadap barang yang lama kepada barang yang baru oleh PT Mapna Co”
“sehingga tidak dapt diketahui dengan pasti barang yang diganti dan tidak diganti oleh sebab itu tidak dapat ditentukan unsur kerugian Negara dan hanya dapat membuktikan dapat merugikan keuntungan negara ” ujar Hakim SB Hutagalung.
“Sehingga unsur dakwaan subsider memperkaya orang lain terpenuhi dan harus bertanggung jawab” ujar Hakim, namun karena terdakwa telah melakukan kerja keras untuk menyelesaikan pekerjaannya terhadap tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat sehingga Hakim tidak menyetujui tuntutan denda 1 Miliar yang didakwakan JPU kepada terdakwa Chris Leo.
Terdakwa Chris Leo Manggala dalam sidang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh JPU. terdakwa dituntut JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Khusus bagi Chris Leo Manggala, JPU menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Pengacara mengungkapkan akan melakukan banding terhadap putusan Hakim dengan alasan karena belum terpenuhi rasa keadilan. (ibra)