RUGIKAN NEGARA RP 10 MILLIAR, KABAG KEUANGAN PDAM TIRTANADI DISIDANG

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan periode  2004-2015 dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode 2015-2018 menjalani sidang perdana secara Video Conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/4/2021).

Terdakwa dijerat pidana  melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp. 10,9 milliar secara bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyebutkan proses Pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang berawal dari adanya usulan dari bagian Umum dengan melampirkan daftar Pembayaran yang diajukan ke Kepala Cabang, kemudian Kepala Cabang mendisposisi setuju untuk dibayarkan dan selanjutnya disampaikan kepada Kabag Keuangan untuk Pembuatan Voucher. Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan kemudian voucher tersebut masuk kembali ke Kepala cabang berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut di tanda tangani oleh Kepala Cabang bersama-sama dengan Kepala Bagian Keuangan. Setelah ditanda tangani cek dan voucer diserahkan kembali ke Kabag Keuangan. Kemudian cek tersebut dicairkan oleh kabag Keuangan dan uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada Kabag Umum.

“Cek yang telah ditanda tangani oleh saksi Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin selaku kepala cabang dan terdakwa, saksi Mustafa lubis serta saksi Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan dilakukan pencairan oleh terdakwa pada Bank Sumut, namun sebelum terdakwa mencairkan cek ke Bank Sumut, terdakwa terlebih dahulu merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. Cek yang akan dicairkan itu sengaja diberikan ruang oleh terdakwa untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek”. Urai JPU.

Lebih lanjut terdakwa Zainal Sinulingga juga telah mengakui melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek  mulai dari tahun 2015 sampai dengan April 2018, hal itu disampaikan terdakwa dalam surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya juga telah menjatuhkan putusan terkait perkara korupsi penggelembungan cek pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang  kepada Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul yang perkaranya juga telah berkekuatan hukum tetap. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru