Saksi Ahli Pertanahan : Pembagian Tanah Hutan Lindung Kepada Masyarakat, Ada Tahapannya

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengalihan status kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir). Dugaan kasus korupsi ini, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 32,7 miliar. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli di ruang sidang cakra 2 PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Cahyo Aryanto (Ahli Pertanahan ) Via Zoom Meeting. Cahyo menerangkan bahwasanya pembagian tanah hutan lindung kepada masyarakat dapat dilakukan setelah melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, hutan lindung harus di konversikan menjadi hutan produksi. Kedua, hutan produksi di konversikan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Kemudian, dirinya juga menerangkan bahwasanya terkait dengan mekanisme pembagian kepada masyarakat apabila sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), baik sebelum maupun sesudah harus ada pelepasan aset dari pemerintah, diterbitkan SK Bupati, lalu dibentuk panitia pertimbangan yang diketuai oleh Bupati dan anggotanya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dari Dinas Pertanian setempat.

Persidangan selesai sekitar pukul 18.00 Wib, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Farhan, Cerah, Ashar).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB