Saksi Ahli Pertanahan : Pembagian Tanah Hutan Lindung Kepada Masyarakat, Ada Tahapannya

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengalihan status kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir). Dugaan kasus korupsi ini, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 32,7 miliar. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli di ruang sidang cakra 2 PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Cahyo Aryanto (Ahli Pertanahan ) Via Zoom Meeting. Cahyo menerangkan bahwasanya pembagian tanah hutan lindung kepada masyarakat dapat dilakukan setelah melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, hutan lindung harus di konversikan menjadi hutan produksi. Kedua, hutan produksi di konversikan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Kemudian, dirinya juga menerangkan bahwasanya terkait dengan mekanisme pembagian kepada masyarakat apabila sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), baik sebelum maupun sesudah harus ada pelepasan aset dari pemerintah, diterbitkan SK Bupati, lalu dibentuk panitia pertimbangan yang diketuai oleh Bupati dan anggotanya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dari Dinas Pertanian setempat.

Persidangan selesai sekitar pukul 18.00 Wib, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Farhan, Cerah, Ashar).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Berita ini 95 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru