Saksi Ahli Pertanahan : Pembagian Tanah Hutan Lindung Kepada Masyarakat, Ada Tahapannya

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengalihan status kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir). Dugaan kasus korupsi ini, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 32,7 miliar. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli di ruang sidang cakra 2 PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Cahyo Aryanto (Ahli Pertanahan ) Via Zoom Meeting. Cahyo menerangkan bahwasanya pembagian tanah hutan lindung kepada masyarakat dapat dilakukan setelah melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, hutan lindung harus di konversikan menjadi hutan produksi. Kedua, hutan produksi di konversikan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Kemudian, dirinya juga menerangkan bahwasanya terkait dengan mekanisme pembagian kepada masyarakat apabila sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), baik sebelum maupun sesudah harus ada pelepasan aset dari pemerintah, diterbitkan SK Bupati, lalu dibentuk panitia pertimbangan yang diketuai oleh Bupati dan anggotanya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dari Dinas Pertanian setempat.

Persidangan selesai sekitar pukul 18.00 Wib, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Farhan, Cerah, Ashar).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 168 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB