Saksi Ahli : Rp 32,7 Miliar Nilai Hutan di Desa Partungko Naginjang

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan Terdakwa Mangindar Simbolon (Mantan Bupati Samosir) yang diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi Pembukaan Lahan Hutan. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi ahli di ruang cakra 2 PN Medan.

Suherwin sebagai saksi Ahli Penilaian Publik, menerangkan kasus ini berkenaan dengan Hak atas penggunaan tanah. Selain itu, Suherwin menerangkan bahwasanya terdapat 519 hektar lahan dengan nilai sekitar Rp32,7 Miliar di kawasan Hutan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir dan jumlah hektar tersebut telah dikelola menjadi lahan pertanian.

Lebih lanjut, dirinya memperjelas jumlah hektar dan nilai tersebut terdiri dari hutan lindung dan non hutan lindung. Teruntuk hutan lindung terdiri dari 234 hektar dengan nilai sekitar Rp15,3 Miliar dan untuk non hutan lindung terbagi menjadi 116 hektar dengan nilai sekitar Rp7,6 Miliar, 169 hektar dengan nilai sekitar Rp9,7 Miliar.

Lebih lanjut, Suherwin menerangkan bahwasanya lahan tersebut secara umum sudah dikelola secara keseluruhan dan hanya saja ada beberapa lahan yang kosong. Kemudian, terkait dengan angka Rp32,7 Miliar tersebut itu berasal dari nilai perhektarnya bisa mencapai sekitar Rp65,7 juta. Dirinya juga menjelaskan bahwasanya dari nilai Rp32,7 Miliar tersebut merupakan kawasan hutan berdasarkan peta yang diperolehnya. Hal tersebut disampaikan Suherwin ketika ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Penasihat Hukum bertanya kepada Suherwin terkait dengan penilaiannya terhadap objek peta kawasan lahan tersebut jika dinyatakan sebagai non kehutanan dan timbul hak diatasnya. Saksi Ahli Penilaian Publik tersebut menjawab “maaf yang mulia saya tidak bisa menjawab”. Kemudian, dirinya juga menerangkan atas sepengetahuannya yang mengeluarkan koordinat peta kawasan lahan tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persidangan selesai sekitar pukul 18.00 Wib, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Bella, Jamaluddin)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 157 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB