Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembagunan MCK Tebing Tinggi Habis Disentap Hakim SB Hutagalung

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Satu dari sembilan Saksi yang dihadirkan Jaksa dalam perkara dugaan korupsi sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) habis disentap (dimarah-marahi) hakim SB. Hutagalung. Walasri, itulah nama saksi itu ketika identitasnya diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10/14).

Sentapan yang diterimanya ini bukan tanpa sebab, melainkan karena ia sepele dengan tugas sehingga melaksanakan tugas dan kewajiban tidak sebagaimana mestinya.

Mula-mula Walasri mengakui diberi tugas untuk memberikan sosialisasi kepada ketua KSM yang akan mengadakan pembagunan Sanitasi MCK. Namun dalam memberikan sosialisasi, ia tidak pernah memberikan pengarahan untuk membuat pertanggungjawaban dan pembuatan laporan keuangan. Hal ini tidak disampaikannya karena ia tidak pernah mau melihat dan membaca materi sosialisasi yang akan disampaikan.

Mendengar hal tersebut, sontak hakim SB Hutagalung marah-marah dan membentaknya. Majelis mempertanyakan, bagaimana mungkin dirinya bisa memberikan materi sedangkan materi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk ia sampaikan, belum pernah dibacanya. Dia menjawab, karena telah sering membaca dan memberikan materi sosialisasi pembangunan sanitasi. Mendengar jawaban ini, majelis pun tambah girang memarahi Walasri.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi pembangunan sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) telah menjerat dua orang terdakwa yaitu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Safarudin dan Suwandi selaku rekanan. Kasus ini terungkap setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek tersebut.  Adapun total kerugian Negara dalam perkara ini ialah sebesar Rp. 119 juta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Berita Terbaru