Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 16 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi dr. David Luther Lubis untuk dimintai keterangannya. Karena pada persidangan sebelumnya ia menyebut nama saksi dr. Fauzi Nasution dan Emirsyah Harahap yang diduga menerima aliran dana dari dugaan perkara korupsi APD Covid-19 dan menginisiasi pertemuan di Cafe Wak Noer dalam agenda pembahasan pengadaan tersebut.
Akan tetapi, dihadapan Majelis Hakim saksi dr. Fauzi Nasution membantah keterangan saksi dr. David Luther Lubis, “Tidak benar yang mulia, demi Allah saya tidak ada menerima uang dari pengadaan APD Covid-19 dan saya tidak mengetahui kegiatan pengadaan tersebut,” bantahnya. Lantas, keterangan dari dr. Fauzi Nasution tersebut dibantah Adzwarsyah Tarigan, “tidak benar yang mulia, saya langsung yang mengantarkan dua kantong plastik paket yang diduga uang kerumah dr. Fauzi Nasution, yang beliau sendiri menerimanya dan dia juga ucapkan terima kasih,” ucap tegas Adzwarsyah.
Mendengar bantahan tersebut, Hakim Anggota Bernard Panjaitan mengatakan kepada saksi dr. Fauzi Nasution “Saudara harus tau, dua kantong plastik itu diduga uang berjumlah Rp3 Miliar lebih berdasarkan perhitungan dipersidangan sebelumnya, makanya para saksi harus berani bersikap, gentleman mengakuinya, karena saya menduga kedepan ini akan ada tersangka baru kalau begini ceritanya,” ujar Bernard.
Keterangan bantahan juga disampaikan saksi Emirsyah Harahap terkait tuduhan kepadanya terlibat dalam dugaan korupsi APD Covid-19 itu. “Yang mulia saya hadir di Cafe Wak Noer, pada waktu itu hanyalah atas panggilan telpon dari dr. Aris untuk membantu merujuk orang tua bang Roby dari Medan ke Rumah Sakit yang ada di Kisaran, bukan dalam hal pengadaan APD Covid-19,” ucap Emirsyah Harahap. Namun, dr David Luther Lubis membantah keterangan Emirsyah yang mengatakan “yang mulia saudara Emirsyah ini mendapat uang sebanyak Rp400 juta yang saya berikan di rumah saya atas perannya mengatur pertemuan di Cafe Wak Noer,” ucap dr. David Luther Lubis.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 19 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.