Pendidikanantikorupsi.org. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Haloko Martua Harahap (Anggota Kepolisian Polda Sumut), sebagai salah satu saksi pada sidang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Komisoner Bawaslu Kota Medan (Terdakwa Azlansyah) kepada Caleg DPRD Robby dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Haloko menerangkan bahwasanya dugaan uang dari hasil pemerasan Rp25 Juta akan di bagi ke Komisioner Bawaslu Kota Medan. Keterangan tersebut terungkap di ruang sidang PN Medan (25/04/2024), ketika ia ditanya oleh Majelis Hakim. Namun, keterangannya tersebut di bantah oleh Terdakwa Azlansyah, bahwasanya uang tersebut di berikan untuk Komisioner KPU Kota Medan. Bantahan tersebut di ungkapkan ketika Azlansyah diberi kesempatan oleh Majekis Hakim untuk menganggapi keterangan saksi Haloko. Lantas Haloko menyatakan terhadap keterangannya ia menambahkan tujuan uang tersebut diduga akan dibagi ke Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan. Lalu Azlansyah dalam bantahannya menerangkan bahwasanya awalnya bukan pemerasan melainkan Robby minta tolong.
Selain Haloko, JPU Gomgom Simbolon menghadirkan beberapa orang saksi lainnya yakni Aci (PNS Staff Teknis KPU Kota Medan), Ayu Hariati (Pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Medan), Josua Prasetyo Munte (Staff Bawaslu Kota Medan).
Haloko mendapatkan Surat Perintah Tugas dari pimpinan satuan tugas (satgas) Cyber Pungli Polda Sumut untuk terlibat dalam proses penangkapan OTT terdakwa Fahmy dan Azlansyah di Hotel JW Marriot. Ia mendapatkan informasi bahwasanya ada laporan dari masyarakat (Robby), bahwasanya ada oknum Komisioner Bawaslu Kota Medan untuk melakulan pemerasan kepada salah satu Caleg DPRD Kota Medan.
Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Haloko melihat Robby menyerahkan uang di dalam amplop kepada fahmy. Ia mengetahui isi amplop tersebut terdapat sejumlah uang Rp25 Juta, ketika dibuka di Polda Sumut. Kemudian, ia juga menerangkan bahwasanya diduga uang tersebut dipergunakan untuk penyelesaian di Bawaslu, terkait perosalan pendaftaran Robby sebagai caleg DPRD Kota Medan. Berdasarkan informasi di KPU Kota Medan bahwasanya pendaftaran Robby tidak memenuhi syarat namun ia berusaha untuk memenuhi persyaratan.
Selain Fahmy dan Azlansyah, Haloko menerangkan bahwasanya menangkap Indra selaku temannya Fahmy. Sebab yang menerima uang itu adalah Indra bukan fahmi. Setelah menerima Indra langsung pergi, ketika di Polda Sumut ia menerangkan bahwasanya ia di ajak Fahmy. Keterangan tersebut di respon oleh Majelis Hakim dan menanyakan kepada JPU. Lantas JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwasanya Indra sudah di panggil sebagai saksi, tapi tidak berhadir.
Saksi Aci menjelaskan bahwasanya proses pendaftaran Caleg itu melalui aplikasi SI-Calon. Aplikasi tersebut dapat di akses oleh Partai Politik dan KPU. Proses pendaftaran para Caleg hanya mengirimkan berkas secara online melalui aplikasi SI-Calon dan selanjutnya akan diverifikasi. Lalu ia menjelaskan bahwasnya Robby telah di tetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), Namun timbul persoalan ketika penetapan dirinya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dan mulai dari sinilah ia marasa keberatan dan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kota Medan.
Aci juga di tanyai soal bagi-bagi uang, namun ia tidak mengetahui persoalan apapun yang berkaitan uang dalam kasus ini. Hal yang sama juga di sampaikan oleh Josua, ia tidak mengetahui persoalan uang dan kode “mangga-jeruk”. Sebab Josua pernah menghadiri dua kali pertemuan di The Traders dan Ulee Kareeng. Ketika ia ditanya soal tersebut ia mengaku tidak mengetahuinya, namun Azlansyah membantah bahwasanya Josua mengetahui soal “mangga-jeruk” dan uang.
Saksi Ayu menerangkan bahwasanya ia hanya bertugas sebagai fasilitator dan menyiapkan sarana prasarana kantor dan ia tidak mengetahui persoalan uang ataupun “mangga-jeruk”.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 26 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan sekaligus memeriksa Keterangan Terdakwa.