Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Sedang Di Periksa

Saksi Sedang Di Periksa

Pendidikankorupsi.org. Kamis, 25 Juli 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Walujo Tjahjono, kembali membuka sidang dugaan kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang di ruang Cakra 9 PN Medan. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan yaitu Rahmat Lumban Tobing selaku General Manager (GM).

Terpantau, Agus Walujo Tjahjono yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, kerap mengutarakan kekesalannya kepada Rahmat. Sebab, ia sebagai GM hotel hanya menandatangani tanpa memeriksa berkas-berkas yang berkaitan kegiatan sosialisasi BPBD Deli Serdang. Kemudian terungkap di persidangan, bahwasanya berkas tersebut berkenaan dengan kelebihan biaya administrasi kegiatan sosialisasi BPBD Deli Serdang.

Rahmat menerangkan hal tersebut dilakukannya karena pada saat itu ia sedang cuti tahun baru di kampung halaman. Kemudian, Kartika selaku Marketing Hotel menelfon dirinya dan mengatakan bahwasanya ada berkas yang perlu ditandatangani dan perlu cepat. Dikarenakan perlu cepat, Rahmat pun balik lalu menandatanganinya tanpa memeriksa. Atas perbuatannya Rahmat meminta maaf kepada majelis hakim.

Agus mengatakan kepada Rahmat bahwasanya ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Apalagi Rahmat sebagai GM telah berpendidikan tinggi seharusnya memahami dan mengoreksi kerjaan ini. Alasan Rahmat tidak memeriksa berkas yang di ajukan kepadanya karena sudah percaya dengan bawahannya.

Selanjutnya, Agus menanyakan terkait pengembalian biaya kelebihan tersebut kepada Rahmat. Ia menjawab bahwasanya biaya tersebut telah di pulangkan oleh Kartika setelah kegiatan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Namun, Rahmat tidak mengetahui pengembalian tersebut diberikan kepada siapa.

Rahmat menerangkan bahwasanya persoalan ini terjadi pada tahun 2023 terkait anggaran di BPBD Deli Serdang. Pada tahun itu pula, Rahmat menjadi GM di Hotel Grand Antares. Ia melanjutkan bahwasanya BPBD Deli Serdang pernah mengadakan kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Antares dan di Hotel Antares pada 27-29 Desember 2023.

Adapun biaya kegiatan tersebut untuk di hotel Grand Antares bernilai sekitar Rp98 Juta lebih dan di hotel Antares sekitar Rp47 Juta lebih. Kelebihan beberapa angka tersebut, Rahmat mengatakan itu merupakan biaya pajak dan pelayanan. Keterangan demikian di konfirmasi oleh Agus sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rahmat dan ia pun membenarkannya.

Rahmat bertugas sebagai GM untuk memastikan operasional hotel berjalan dengan baik. Kamudian, terkait transaksi biaya kegiatan telah dibayar secara tunai kepada Kartika selaku Marketing setelah acara selesai. Lalu, terhadap kasus ini Rahmat tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan tidak mengetahui identitasnya.

Untuk diketahui, adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Amos Febrianta (47) selaku mantan kepala BPBD Deli Serdang dan Era Rahmawati (36) selaku bendahara BPBD Deli Serdang. Atas dugaan perbuatan mereka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp856.538.804

Usai Rahmat diperiksa sebagai saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan melanjutkan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:09 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Aktivitas

JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:02 WIB