Pendidikankorupsi.org. Kamis, 25 Juli 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Walujo Tjahjono, kembali membuka sidang dugaan kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang di ruang Cakra 9 PN Medan. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan yaitu Rahmat Lumban Tobing selaku General Manager (GM).
Terpantau, Agus Walujo Tjahjono yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, kerap mengutarakan kekesalannya kepada Rahmat. Sebab, ia sebagai GM hotel hanya menandatangani tanpa memeriksa berkas-berkas yang berkaitan kegiatan sosialisasi BPBD Deli Serdang. Kemudian terungkap di persidangan, bahwasanya berkas tersebut berkenaan dengan kelebihan biaya administrasi kegiatan sosialisasi BPBD Deli Serdang.
Rahmat menerangkan hal tersebut dilakukannya karena pada saat itu ia sedang cuti tahun baru di kampung halaman. Kemudian, Kartika selaku Marketing Hotel menelfon dirinya dan mengatakan bahwasanya ada berkas yang perlu ditandatangani dan perlu cepat. Dikarenakan perlu cepat, Rahmat pun balik lalu menandatanganinya tanpa memeriksa. Atas perbuatannya Rahmat meminta maaf kepada majelis hakim.
Agus mengatakan kepada Rahmat bahwasanya ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Apalagi Rahmat sebagai GM telah berpendidikan tinggi seharusnya memahami dan mengoreksi kerjaan ini. Alasan Rahmat tidak memeriksa berkas yang di ajukan kepadanya karena sudah percaya dengan bawahannya.
Selanjutnya, Agus menanyakan terkait pengembalian biaya kelebihan tersebut kepada Rahmat. Ia menjawab bahwasanya biaya tersebut telah di pulangkan oleh Kartika setelah kegiatan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Namun, Rahmat tidak mengetahui pengembalian tersebut diberikan kepada siapa.
Rahmat menerangkan bahwasanya persoalan ini terjadi pada tahun 2023 terkait anggaran di BPBD Deli Serdang. Pada tahun itu pula, Rahmat menjadi GM di Hotel Grand Antares. Ia melanjutkan bahwasanya BPBD Deli Serdang pernah mengadakan kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Antares dan di Hotel Antares pada 27-29 Desember 2023.
Adapun biaya kegiatan tersebut untuk di hotel Grand Antares bernilai sekitar Rp98 Juta lebih dan di hotel Antares sekitar Rp47 Juta lebih. Kelebihan beberapa angka tersebut, Rahmat mengatakan itu merupakan biaya pajak dan pelayanan. Keterangan demikian di konfirmasi oleh Agus sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rahmat dan ia pun membenarkannya.
Rahmat bertugas sebagai GM untuk memastikan operasional hotel berjalan dengan baik. Kamudian, terkait transaksi biaya kegiatan telah dibayar secara tunai kepada Kartika selaku Marketing setelah acara selesai. Lalu, terhadap kasus ini Rahmat tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan tidak mengetahui identitasnya.
Untuk diketahui, adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Amos Febrianta (47) selaku mantan kepala BPBD Deli Serdang dan Era Rahmawati (36) selaku bendahara BPBD Deli Serdang. Atas dugaan perbuatan mereka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp856.538.804
Usai Rahmat diperiksa sebagai saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan melanjutkan pemeriksaan saksi pada pekan depan.