Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baju biru kiri (Esron), Baju Kuning Kanan (Mardiana)

Baju biru kiri (Esron), Baju Kuning Kanan (Mardiana)

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 November 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum, membuka sidang dugaan perkara korupsi penerbitan Izin Pembangunan Bangunan (IMB) Balei Merah Putih PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun 2016–2017. Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama PN Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga. Sebelumnya ia menjabat sebagai Mantan Kepala Badan (Kaban) Perizinan Pematangsiantar. Ketika ditanyai oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mahmud terkait Esron apakah ada menerima uang dari pengurusan izin ini, lantas Esron mengaku bahwasanya tidak menerima uang dari penerbitan Izin Pembangunan Bangunan (IMB) Balei Merah Putih PT Telkom Indonesia tahun 2016–2017.

Dalam persidangan itu, PH Mahmud juga bertanya kepada Esron terkait dalam proses penerbitan IMB ini ada pelanggaran atau tidak. Kemudian, Esron pun menjawab bahwa dirinya merasa tidak ada pelanggaran apa pun. Kemudian, untuk mengeluarkan IMB selain surat rekomendasi harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL), sebagaimana tercantum dalam Perwali dan keterangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam kasus ini dokumen UKL dan UPL tidak dilengkapi dalam surat rekomendasi.

Terkait hal tersebut  terungkap di persidangan persyaratan administrasi IMB terdapat dokumen UKL dan UPL belum dilengkapi. Sebelumnya, terungkap fakta bahwa dokumen UKL dan UPL belum selesai dan Mardiana (saksi diperiksa sebelumnya) pun mengoordinasikannya dengan Esron. Berdasarkan hasil koordinasi itu, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, pada keterangan persidangan ini, Mardiana menyatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bersama. Sehingga menurut Mardiana, proses dikeluarkan IMB ini berdasarkan keputusan bersama, bukan dengan perintah dari Esron.

Permohonan pengajuan izin IMB yang dimohonkan oleh terdakwa, Esron menyatakan bahwasa diajukan pada 02 November 2016, sedangkan menurut terdakwa bahwasanya awal kegiatan ini dilakukan pada 15 Desember 2016. Ditemukan fakta persidangan bahwasanya IMB ini dikeluarkan sekitar bulan Maret 2017. Menurut Esron proses pengurusan IMB ini selama 40 hari dan jangka waktu tersebut sudah sangat cepat. Namun, setelah dikonfirmasi kepada JPU kepengurusan IMB ini sekitar 2 minggu.

Usai Esron diperiksa keterangannya, maka Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru