Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 November 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum, membuka sidang dugaan perkara korupsi penerbitan Izin Pembangunan Bangunan (IMB) Balei Merah Putih PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun 2016–2017. Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama PN Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga. Sebelumnya ia menjabat sebagai Mantan Kepala Badan (Kaban) Perizinan Pematangsiantar. Ketika ditanyai oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mahmud terkait Esron apakah ada menerima uang dari pengurusan izin ini, lantas Esron mengaku bahwasanya tidak menerima uang dari penerbitan Izin Pembangunan Bangunan (IMB) Balei Merah Putih PT Telkom Indonesia tahun 2016–2017.
Dalam persidangan itu, PH Mahmud juga bertanya kepada Esron terkait dalam proses penerbitan IMB ini ada pelanggaran atau tidak. Kemudian, Esron pun menjawab bahwa dirinya merasa tidak ada pelanggaran apa pun. Kemudian, untuk mengeluarkan IMB selain surat rekomendasi harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL), sebagaimana tercantum dalam Perwali dan keterangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam kasus ini dokumen UKL dan UPL tidak dilengkapi dalam surat rekomendasi.
Terkait hal tersebut terungkap di persidangan persyaratan administrasi IMB terdapat dokumen UKL dan UPL belum dilengkapi. Sebelumnya, terungkap fakta bahwa dokumen UKL dan UPL belum selesai dan Mardiana (saksi diperiksa sebelumnya) pun mengoordinasikannya dengan Esron. Berdasarkan hasil koordinasi itu, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, pada keterangan persidangan ini, Mardiana menyatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bersama. Sehingga menurut Mardiana, proses dikeluarkan IMB ini berdasarkan keputusan bersama, bukan dengan perintah dari Esron.
Permohonan pengajuan izin IMB yang dimohonkan oleh terdakwa, Esron menyatakan bahwasa diajukan pada 02 November 2016, sedangkan menurut terdakwa bahwasanya awal kegiatan ini dilakukan pada 15 Desember 2016. Ditemukan fakta persidangan bahwasanya IMB ini dikeluarkan sekitar bulan Maret 2017. Menurut Esron proses pengurusan IMB ini selama 40 hari dan jangka waktu tersebut sudah sangat cepat. Namun, setelah dikonfirmasi kepada JPU kepengurusan IMB ini sekitar 2 minggu.
Usai Esron diperiksa keterangannya, maka Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.