SERTIFIKAT PRONA 2018 DI KOTA MEDAN TELAH HABIS

Senin, 28 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan pada tahun 2018 mengeluarkan sebanyak 12.000 sertifikat tanah melalui program Proyek Operasional Tanah Agraria (PRONA) secara gratis yang tersebar di 3 kecamatan Kota Medan yaitu Medan Tuntungan, Medan Belawan dan Medan Marelan. Masing-masing kecamatan mendapatkan jatah sertifikat yang berbeda, untuk Medan Tuntungan sebanyak 6.000, Medan Belawan 3.300, Medan Marelan 2000 dan UKM 700.

Masyarakat begitu antusias dalam mengikuti program Prona ini karena dianggap sangat membantu untuk memiliki seritifikat hak atas tanah secara gratis. Hal ini terlihat dari Sertifikat Prona di kota Medan dikeluar pada Januari 2018 dengan target 5 bulan harus sudah mencapai kuota yang disediakan. Ternyata belum sampai 5 bulan kuota sebanyak 12.000 sertifikat sudah habis. Jika anda ingin mengurus sertifikat tanah melalui program Prona silahkan menunggu sampai Januari 2019, Ujar salah seorang pegawai BPN Kota Medan.

Namun, sangat disayangkan dalam program Prona yang seharusnya gratis tetapi di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, warga yang mengurus sertifikat prona dikenai biaya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Dan kasus pemungutan biaya ini sudah disampaikan warga kepada Drs. Baskami Ginting yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P di gedung DPRD Sumut. Dalam pertemuan tersebut masyarakat memohon agar anggota DPRD dapat membantu menyampaikan ini kepada pihak Badan Pertanahan Nasional maupun kepada pihak Pemko Medan. (shd)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB