SERTIFIKAT PRONA 2018 DI KOTA MEDAN TELAH HABIS

Senin, 28 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan pada tahun 2018 mengeluarkan sebanyak 12.000 sertifikat tanah melalui program Proyek Operasional Tanah Agraria (PRONA) secara gratis yang tersebar di 3 kecamatan Kota Medan yaitu Medan Tuntungan, Medan Belawan dan Medan Marelan. Masing-masing kecamatan mendapatkan jatah sertifikat yang berbeda, untuk Medan Tuntungan sebanyak 6.000, Medan Belawan 3.300, Medan Marelan 2000 dan UKM 700.

Masyarakat begitu antusias dalam mengikuti program Prona ini karena dianggap sangat membantu untuk memiliki seritifikat hak atas tanah secara gratis. Hal ini terlihat dari Sertifikat Prona di kota Medan dikeluar pada Januari 2018 dengan target 5 bulan harus sudah mencapai kuota yang disediakan. Ternyata belum sampai 5 bulan kuota sebanyak 12.000 sertifikat sudah habis. Jika anda ingin mengurus sertifikat tanah melalui program Prona silahkan menunggu sampai Januari 2019, Ujar salah seorang pegawai BPN Kota Medan.

Namun, sangat disayangkan dalam program Prona yang seharusnya gratis tetapi di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, warga yang mengurus sertifikat prona dikenai biaya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Dan kasus pemungutan biaya ini sudah disampaikan warga kepada Drs. Baskami Ginting yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P di gedung DPRD Sumut. Dalam pertemuan tersebut masyarakat memohon agar anggota DPRD dapat membantu menyampaikan ini kepada pihak Badan Pertanahan Nasional maupun kepada pihak Pemko Medan. (shd)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru