Sidang Bank BTN, JPU Hadirkan Pembeli Rumah.

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality terdakwa kasus Korupsi Bank BTN (22/09/2022)

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah empat orang yaitu : Surianto, Wina, Lilian, dan Murni Ningsi. Dalam pemeriksaan Majelis Hakim memeriksa Tiga orang saksi terlebih dahulu kamudian lanjut kepada saksi Murni Ningsi.

Dalam keterangannya, Saksi Surianto mengatakan ada 35 sertifikat yang diberikan saksi kepada Canakya Suman atas perintah dari Notaris. Pada saat penandatanganan akta Personal Garansi dan PPJB itu dilakukan di kantor PT. ACR dan dihadiri oleh Saksi, Notaris, Canakya Suman, dan Mujianto. Kemudian pada saat penandatanganan perjanjian kredit dilakukan di Bank BTN.

Lebih lanjut, saksi Lilian selaku pembeli rumah Takapuna Residence. Saksi mengatakan bahwa ia membeli rumah tersebut melalui PT. ACR. Pembayaran dilakukan secara lunas namun sampai sekarang sertifikat belum juga di berikan.

Selain itu, Mujianto ketika menjadi saksi pada perkara Canakya Suman ia mengatakan bahwa PT. ACR tidak pernah melakukan jual beli kepada pembeli melainkan kepada Canakya Suman semuanya.

“Saya tidak menetahui PT. KAYA, Canakya suman. Apalagi pada saat pernjanjian kredit.” Ucap Wina selaku pekerja di kantor Notaris.

Kemudian dalam keterangan Murni Ningsi selaku istri dari Canakya Suman membenarkan bahwa pinjaman yang ada di Bank SUMUT dan Bank BTN merupakan pinjamannya Canakya Suman. Bahkan saksi pernah mendatangi kantor Mujianto dengan orang tuanya dan mengatakan meminta maaf atas perbuatan Canakya Suman sehingga Mujianto juga ikut terseret.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Resky Pradhana Romli terdakwa terancam dijerat dengan pasal dua subsidair pasal tiga juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 56 KUHP juncto pasal lima ke satu undang undang nomor delapan tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Berita Terbaru