Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Juli 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini membacakan surat dakwaannya masing-masing secara terpisah kepada 3 orang terdakwa yang terlibat perkara korupsi ini. Yaitu; terdakwa Aswanudin Lubis ( Tim Teknis Daerah pembangunan Stadion Mandailing Natal); Ismadi ( Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan), dan Ansyari Lubis ( Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Luciana Siregar dan Herry Kaban yang berasal dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mendakwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Washinton Sigalingging melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Stadion Mandailing Natal tahun 2017.
Atas perbuatan ketiga terdakwa bersama-sama Washinton Sigalingging diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp844.047.819,- sehingga ketiga terdakwa diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau diancam pidana subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan dakwaan selesai, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan tidak melakukan eksepsi dan langsung pemeriksaan kepada pokok perkara. Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 7 Agustus 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.






















