Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandailing Natal tahun 2017

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Juli 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini membacakan surat dakwaannya masing-masing secara terpisah kepada 3 orang terdakwa yang terlibat perkara korupsi ini. Yaitu; terdakwa Aswanudin Lubis ( Tim Teknis Daerah pembangunan Stadion Mandailing Natal); Ismadi ( Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan), dan Ansyari Lubis ( Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Luciana Siregar dan Herry Kaban yang berasal dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mendakwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Washinton Sigalingging melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Stadion Mandailing Natal tahun 2017.

Atas perbuatan ketiga terdakwa bersama-sama Washinton Sigalingging diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp844.047.819,- sehingga ketiga terdakwa diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau diancam pidana subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah membacakan dakwaan selesai, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan tidak melakukan eksepsi dan langsung pemeriksaan kepada pokok perkara. Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 7 Agustus 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru