PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nunggroho Mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, 01 September 2016. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintahan provinsi Sumatera Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis Hakim memasuki ruang persidangan dan menyatakan sidang di buka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk memasuki ruang persidangan dan tak lupa untuk menanyakan kesehatan terdakwa.
Terdakwa Gatot menerangkan bahwa ianya dalam keadaan tidak sehat, sehingga ia tidak dapat melanjutkan persidangan sebagaimana biasanya. Lebih lanjut terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menunda persidangan.
Atas permohonan terdakwa, pemeriksaan terhadap saksi yang telah di hadir di persidangan ditunda oleh Majelis Hakim sampai tanggal 05 September 2016, dengan agenda pemeriksaan saksi dan Ketua Majelis Hakim memeritahkan kepada saksi-saksi untuk hadir di persidangan tanpa dilakukan pemanggilan kembali. (Ldn)