Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 06 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi Proyek TPU di Desa Salit, Kec. Tiga Panah, Kab. Tanah Karo. Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Perumahan dan Permukiman dan Bidang Pertanahan dan Pemakaman, ia juga merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Karo.
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan yang digelar di ruang cakra 8 PN Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yakni John Kananta Sembiring, Jamu dan pihak pengawas proyek.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, berulang kali mengatakan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya, sebab para saksi telah disumpah. Jika memberikan keterangan palsu, maka ada sanksi hukuman yang akan diterima para saksi. Karena ini berkaitan dengan adanya kerugian negara, jika tidak ada kerugian negara maka tidak akan sampai ke proses persidangan ini.
Saksi Jamu selaku PPTK mengatakan bahwasanya dirinya mengetahui perkara ini ketika ada temuan dari pihak aparat penegak hukum ada permasalahan. Ia pun sebagai PPTK tidak ada melakukan pengawasan, padahal ia mengatakan hal tersebut merupakan salah satu tugas dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian, ia hanya melakukan pengawasan berdasarkan data dari tim pengawas lainnya. Ia juga menyebutkan beberapa aturan Perpres terkait tugas, pokok dan fungsinya sebagai PPTK.
Pemeriksaan saksi beralih kepada John Kananta Sembiring selaku pihak yang mengurusi pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada proyek ini. Terdapat 8 perusahaan yang mengajukan penawaran, ketika ia periksa tidak semua perusahaan memiliki kelengkapan dokumen. Lalu, Ia mengatakan bahwasanya ada arahan dari terdakwa yang juga selaku PPK untuk terkait prosedur PBJ. Ia pun memaklumi hal tersebut karena terdakwa memahami prosedur PBJ.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwasanya ada arahan untuk memenangkan salah satu penyedia dalam proyek ini. Walaupun begitu, sebagai petugas yang mengurusi PBJ ia tetap melakukan penilaian berdasarkan sesuai kualifikasi sebagaimana pedoman yang ditetapkan. Hal tersebut ia katakan ketika ditanya oleh Anggota Majelis Hakim.
Selanjutnya, Anggota Majelis Hakim beralih kepada saksi yang bertugas sebagai pengawas proyek. Ia mengatakan bahwanya ditugaskan sebagai pengawas proyek hanya berdasarkan perintah dari PPK tanpa ada surat keterangan (SK). Ia pernah melakukan pengawasan dilapangan terkait penggalian lobang untuk pondasi dan pemasangan tiang pondasi. Ia melanjutkan, secara visualisasi proyek ini terlihat bagus, namun kurang memahami secara kualitas.
Selain melakukan pengawasan, ia juga bertugas untuk membuat laporan dan menyerahkan kepada PPTK, hal tersebut tidak dilakukannya sebab tidak mengetahui cara pembuatan laporan. Ia hanya melaporkan secara lisan kepada PPTK. Hal tersebut dilakukannya karena sudah saling percaya dan berada dalam satu kantor.
Ditemukan fakta persidangan, bahwasanya ia memiliki latar belakang pendidikan kasehatan masyarakat, tapi ia hanya ditunjuk oleh PPK untuk mengawasi konstruksi bangunan. Ketika ingin dilakukan konfirmasi, saksi tersebut enggan memberikan komentar.
Untuk diketahui, bahwa perbuatan Terdakwa ini dilakukan bersama dengan saksi Arisman Tarigan, saksi Jan Baginda Barus dan saksi Jamaluddin Ginting mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp216.941.469,- (SIPP PN MEDAN). Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan dakwaan primair Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan juga dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Usai memeriksa keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.