[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 11 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Anggaran RSUD Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan 2014 dengan Terdakwa Ridwan Efendi.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembelaan dari kuasa Hukum Terdakwa, yang mana kuasa hukum mengatakan, bahwa Terdakwa Ridwan Effendi telah menyelenggarakan penata usahaan terhadap seluruh pengeluaran yang sah, dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada pengguna anggaran.
Menurut Penasehat Hukum, Terdakwa Ridwan Efendi belum tentu terbukti bersalah secara sah, oleh karna itu setidak-tidaknya harus dibersihkan dari segala tuntutan dan dakwaan.
Sebelumnya, terdakwa Ridwan Efendi telah terbukti melakukan Tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU R.I No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer. (H.A.R)