Pendidikanantikorupsi.org, Kamis 13 Febuari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan perkara korupsi Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Se-Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023 di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Terdakwa Nursyam Selaku Eks-Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapteng menjalani siding lanjutan pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan kali ini.
Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya: Marlise Sihombing, Murni Jelita Simanjuntak, Hezzeikiel Sinaga, Ali Candra Marbun , Yanti Meliana Siregar, Meldaria, Betaria Pasaribu, Nurseti Ramayani Samosir, Elfrida Fitri Simamora, Yanti Meliana Sirait, Onma Paida Hutabarat, dan Zulpan. Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan Pejabat Puskesmas di seluruh Kab. Tapteng.
Berdasarkan keterangan para saksi pada tahun 2023 Seluruh Puskesmas di Kab. Tapteng mendapatkan Dana BOK dan Jaspel yang disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp.857.000.000,00. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing puskesmas.
Selanjutnya para saksi menerangkan bahwa atas permintaan Terdakwa Nursyam Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapteng pada waktu itu. Dana BOK dan Jaspel tersebut harus dilakukan pemotongan sebesar 50% dari total pencairan dana yang diterima masing-masing Puskesmas.
Menurut para saksi keputusan pemotongan 50% Dana BOK dan Jaspel tersebut diucapkan terdakwa Nursyam pada rapat yang berlangsung di Warung Kopi Mamak yang dihadiri oleh kepala dan bendahara Puskesmas Se-Kab. Tapteng.
Berdasarkan keterangan saksi pemotongan Dana BOK dan Jaspel berlangsung sejak bulan januari hingga oktober tahun 2023. Dengan rincian pemotongan sebagai berikut; Puskesmas Gonting Mahe sebesar Rp367 Juta, Pusekesmas Kolang sebesar Rp321 Juta , Puskesmas Kuriaham sebesar Rp649 Juta dan Puskesmas Gotimahe sebesar Rp481 Juta.
Berdasarkan keterangan para saksi uang hasil pemotongan dana BOK dan Jaspel tersebut diantar langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapteng melalui terdakwa Henny Nopriani Gultom dan terdakwa Herlismart Habayahan.
Setelah sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakimmenunda persidangan hingga Kamis, 20 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.