Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org, Kamis 13 Febuari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan perkara korupsi Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Se-Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023 di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,

Terdakwa Nursyam Selaku Eks-Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapteng menjalani siding lanjutan pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan kali ini.

Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya: Marlise Sihombing, Murni Jelita Simanjuntak, Hezzeikiel Sinaga, Ali Candra Marbun , Yanti Meliana Siregar, Meldaria, Betaria Pasaribu, Nurseti Ramayani Samosir, Elfrida Fitri Simamora, Yanti Meliana Sirait, Onma Paida Hutabarat, dan Zulpan. Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan Pejabat Puskesmas di seluruh Kab. Tapteng.

Berdasarkan keterangan para saksi pada tahun 2023 Seluruh Puskesmas di Kab. Tapteng mendapatkan Dana BOK dan Jaspel yang disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp.857.000.000,00. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing puskesmas.

Selanjutnya para saksi menerangkan bahwa atas permintaan Terdakwa Nursyam Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapteng pada waktu itu. Dana BOK dan Jaspel tersebut harus dilakukan pemotongan sebesar 50% dari total pencairan dana yang diterima masing-masing Puskesmas.

Menurut para saksi keputusan pemotongan 50% Dana BOK dan Jaspel tersebut diucapkan terdakwa Nursyam pada rapat yang berlangsung di Warung Kopi Mamak yang dihadiri oleh kepala dan bendahara Puskesmas Se-Kab. Tapteng.

Berdasarkan keterangan saksi pemotongan Dana BOK dan Jaspel berlangsung sejak bulan januari hingga oktober tahun 2023. Dengan rincian pemotongan sebagai berikut; Puskesmas Gonting Mahe sebesar Rp367 Juta, Pusekesmas Kolang sebesar Rp321 Juta , Puskesmas Kuriaham sebesar Rp649 Juta dan Puskesmas Gotimahe sebesar Rp481 Juta.

Berdasarkan keterangan para saksi uang hasil pemotongan dana BOK dan Jaspel tersebut diantar langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapteng melalui terdakwa Henny Nopriani Gultom dan terdakwa Herlismart Habayahan.

Setelah sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakimmenunda persidangan hingga Kamis, 20 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru