Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 06 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Tahun Anggaran 2020. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Saidurrahman (Mantan Rektor UINSU), Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran. Mereka di dampingi Penasihat Hukumnya (PH) masing-masing. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar)

Sebelum surat dakwaan dibacakan oleh JPU, Nani Sukmawati bertanya kepada para terdakwa terkait mereka sudah menerima surat dakwaan dan memahaminya. Lantas, Saidurrahman menjawab sudah dan sangat paham.

Kemudian, Nani Sukmawati bertanya kembali kepada para terdakwa terkait surat dakwaan perlu dibacakan atau dianggap sudah dibacakan. Saidurrahman menjawab tidak perlu dibacakan, mubazir.

Oleh karena itu, dikarenakan para terdakwa sudah memahami surat dakwaannya, Nani Sukmawati bertanya kepada PHnya masing-masing terkait mengajukan bantahan (eksepsi) surat dakwaan JPU. Para PH terdakwa mengatakan, tidak mengajukan eksepsi.

Lalu, dikarenakan PH tidak mengajukan (eksepsi), Nani Sukmawati mengatakan bahwasanya persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian. Lantas, Nani Sukmawati bertanya kepada JPU terkait para saksi sudah dihadirkan atau belum.

Namun, JPU belum menghadirkan para saksi. Diketahui para saksi seluruhnya berjumlah 5 orang yang akan dihadirkan pada Kamis, 13 Februari 2025 dengan agenda pembuktian pemeriksaan keterangan para saksi.

Sebelum menutup persidangan, Nani Sukmawati mengatakan bahwasanya ini merupakan sidang tercepat yang pernah ada. Karena agendanya begitu cepat.

Untuk diketahui, atas dugaan perbuatan mereka JPU mendakwa para terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Majelis Hakim  menunda persidangan hingga Kamis (13/2/25) untuk agenda pemeriksaan saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB