Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Bandar Kumpul, Labuhan Batu.
Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Persidangan yang mengadili terdakwa M. Toha Hasibuan selaku Kepala Desa dan Lailatul Mudrika selaku Kaur Keuangan Desa Bandar Kumpul, Bilah Barat, Labuhan Batu yang diduga melakukan korupsi Dana Desa sejak tahun 2018 sampai 2022 yang potensi merugikan negara sebesar Rp1.615.604.739.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi Budi Rianto Ritonga yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Bandar Kumpul. Dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa permasalahan korupsi ini terbongkar setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat.
Dari LHP Inspektorat yang dibaca oleh saksi terdapat temuan-temuan seperti; pembangunan gapura batas desa yang tidak selesai dikerjakan, pengerasan jalan yang kurang volume, pengadaan Ambulan yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan, pajak yang tidak disetorkan dari tahun 2019-2022, pengerjaan septic tank yang tidak selesai, dan pekerjaan Bronjong atau Box Culvert yang tidak selesai.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 28 Juli 2025.






















