Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Bandar Kumpul, Labuhan Batu Potensi Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Bandar Kumpul, Labuhan Batu.

Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Persidangan yang mengadili terdakwa M. Toha Hasibuan selaku Kepala Desa dan Lailatul Mudrika selaku Kaur Keuangan Desa Bandar Kumpul, Bilah Barat, Labuhan Batu yang diduga melakukan korupsi Dana Desa sejak tahun 2018 sampai 2022 yang potensi merugikan negara sebesar Rp1.615.604.739.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi Budi Rianto Ritonga yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Bandar Kumpul. Dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa permasalahan korupsi ini terbongkar setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat.

Dari LHP Inspektorat yang dibaca oleh saksi terdapat temuan-temuan seperti; pembangunan gapura batas desa yang tidak selesai dikerjakan, pengerasan jalan yang kurang volume, pengadaan Ambulan yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan, pajak yang tidak disetorkan dari tahun 2019-2022, pengerjaan septic tank yang tidak selesai, dan pekerjaan Bronjong atau Box Culvert yang tidak selesai.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 28 Juli 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru