Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Huta Lobu, Mandailing Natal dengan terdakwa Tukut Rangkuti di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan ini berlangsung secara in absentia, yang mana terdakwa Tukut Rangkuti masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menghadirkan dipersidangan 6 orang saksi yang dimintai keterangannya secara sekaligus terkait dugaan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371.472.360,00.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu; Kasrin Rangkuti, Irwansyah, Parman, Parwis, Syahwi, dan Rahmat yang keseluruhannya adalah perangkat pemerintahan Desa Huta Lobu.
Menurut keterangan para saksi, permasalahan ini bermula dari adanya pemeriksaan dari pihak inspektorat terkait adanya pengadaan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dan adanya pekerjaan yang berbentuk fiktif.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat itulah diketahui bahwa terdapat pemersalahan lain seperti; gaji perangkat desa belum dibayar selama 4 bulan lamanya, terdapat pajak PPN dan Pajak Penghasilan yang tidak disetorkan ke kas negara.
Para saksi juga ketika ditanya oleh Majelis Hakim sudah tidak mengetahui keberadaan terdakwa yang setelah pemeriksaan inspektorat tersebut telah meninggal rumahnya bersama seluruh anggota keluarganya serta saat ini rumahnya sudah lama dalam keadaan kosong.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan ini hingga 28 Juli 2025.

















