Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 8 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim M. Kasim kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di sejumlah Kawasan Wisata Pantai pada Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara tahun 2022.
Persidangan ini berlangsng di ruang cakra 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, adapun agenda persidangan ini adalah pemeriksaan keterangan para terdakwa, yaitu; terdakwa Juandes Silalahi selaku direktur PT. Bumi Toran Kencana, terdakwa Gunadi Silalahi selaku wakil direktur CV. Ninta, terdakwa Ikhtiar Selamat Zega selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Fatoni Zai selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab. Nias Utara.
dalam keterangannya terdakwa Fatoni Zai menyatakan bahwa pengadaan DED tahun 2022 berasal dari usulan masyarakat melalaui rapat dengar pendapat dengan DPRD Kab. Nias Utara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu dinas lingkungan hidup, dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata.
hasil rapat 3 SKPD tersebut disepakatilah pengajuan proposal ke Kementeria Pariwisata sebesar Rp45 miliar sebagai anggaran pengadaan DED tahun 2022 di tiga lokasi kawasan pantai, tetapi dalam hal ini proposal tersebut hanya disetujui sebesar Rp5,9 miliar oleh Kementerian Pariwisata. dalam pengadaan DED tahun 2022 tersebut, Terdakwa Fatoni Zai mengaku ada menerima uang sebesar Rp90 juta yang berasal dari pemberian Juandes Silalahi selaku penyedia.
sementara terdakwa Ikhtiar Selamat Zega selaku PPK mengatakan bahwa penunjukan CV. PT. Bumi Toran Kencana dan CV. Ninta adalah berdasarkan kesepakatan dari pertemuan 3 pertemuan antara ianya dengan Juandes Silalahi, dan Fatoni Zai. namun dalam hal pengaturan pemenangan bukanlah kewenangannya namun adalah kewenangan dari pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). ianya juga mengakui bahwa dalam perkara ini ada menerima uang sebesar Rp200 juta dari Juandes Silalahi, dan terkait uang tersebut telah dikembalikan kenegara.
kemudian Juandes Silalahi dalam keterangannya menyatakan bahwa dalam pengadaan DED tahun 2022 tersebut memang mengakui memberikan janji memberian sejumlah uang kepada para pantia apabila dimenangkan dalam pengadaan tersebut, ianya juga menyatakan bahwa sengaja memangkas anggaran yang seharusnya sebesar Rp1,6 miliar untuk pengerjaan pengadaan menjadi hanya Rp1,3 miliar, sisanya sebesar Rp300 juta itulah yang akan dibagi-bagikan kepada para panitia pengadaan.
dalam keterangannya juga Juandes Silalahi menyatakan bahwa adiknya yang bernama Gunadi Silalahi yang dalam perkara ini juga sebagai terdakwa selaku Wakil Direktur CV. Ninta tidaklah tahu-menahu dalam pengadaan ini. ianyalah yang bertanggung jawab dalam hal ini memakai nama adiknnya tersebut tanpa sepengethuannya dan bahkan segala tanda tangan persetujuan dalam pengadaan ini ialah yang memalsukannya.






















