Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tebing Tinggi.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi H. Khamlan (Plt Sekretaris Daerah Tebing Tinggi)

Menurut Khamlan, tim inspektorat mendapatkan temuan tidak ada pertanggungjawaban dalam salah satu kegiatan olahraga ditahun 2017 sebesar Rp600 juta lebih.

Atas temuan tersebut, Khamlan kemudian menyurati terdakwa Erwin (Bendahara Dispora dan Azhari Efendi (Kadis Dispora) untuk segera melengkapi terkait temuan tersebut dengan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Khamlan juga mengatakan bahwasanya, ia sudah memberikan perpanjang waktu kepada kedua terdakwa untuk membuat SPJ dan sudah memberikan surat peringatan bahwa akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, hingga BPK melakukan pemeriksaan kedua terdakwa belum juga membuat SPJ. Dalam keterangannya juga Khamlan menguraikan laporan yang belum dibuat pertanggung jawabannya seperti Hotel, Honorarium Panitia, Konsumsi Kegiatan dan lain-lain.

Setelah pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 17 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru