Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 31 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Proyek Infrastruktur Peningkatan Kapasitas Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini menghadirkan ahli Hernoto Raharjo dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Ahli dimintain keterangan terkait terdapat temuan potensi kerugian negara dalam proyek infrastruktur peningkatan kapasitas jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pada persidangan tersebut Hernoto Raharjo menerangkan bahwa potensi kerugian negara pada pekerjaan ini sebesar Rp824.532.452,65;
yang temuan tersebut berasal dari penyimpangan kontrak kerja CV. Mirza terkait tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak ada padahal dalam kontrak disebutkan; dan Terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi;
Dalam membuat laporan potensi kerugian negara pada pekerjaan tersebut ahli juga telah melakukan klarifikasi terhadap penyedia jasa; pengguna anggaran(PA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pengawas pekerjaan. Ahli juga memeriksa kontrak pekerjaan; bukti-bukti pembayaran; laporan ahli konstruksi; ringkasan Temuan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat sebagai bahan acuan dalam membuat laporan.
Setelah mendengarkan keterangan ahli Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 7 Agustus 2025 dengan Agenda pemeriksaan terhadap keterangan para terdakwa.
















