Sidang Dugaan Korupsi Infrastruktur Jalan Humbahas, Ahli Sebut Negara Rugi Rp824 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 31 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Proyek Infrastruktur Peningkatan Kapasitas Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini menghadirkan ahli Hernoto Raharjo dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Ahli dimintain keterangan terkait terdapat temuan potensi kerugian negara dalam proyek infrastruktur peningkatan kapasitas jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pada persidangan tersebut Hernoto Raharjo menerangkan bahwa potensi kerugian negara pada pekerjaan ini sebesar Rp824.532.452,65;
yang temuan tersebut berasal dari penyimpangan kontrak kerja CV. Mirza terkait tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak ada padahal dalam kontrak disebutkan; dan Terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi;

Dalam membuat laporan potensi kerugian negara pada pekerjaan tersebut ahli juga telah melakukan klarifikasi terhadap penyedia jasa; pengguna anggaran(PA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pengawas pekerjaan. Ahli juga memeriksa kontrak pekerjaan; bukti-bukti pembayaran; laporan ahli konstruksi; ringkasan Temuan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat sebagai bahan acuan dalam membuat laporan.

Setelah mendengarkan keterangan ahli Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 7 Agustus 2025 dengan Agenda pemeriksaan terhadap keterangan para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru