Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 31 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pengunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat tahun 2021-2023.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini kedua terdakwa yaitu Tengku Paris (Selaku Ketua KONI Langkat) dan terdakwa Tengku Ananda Putra (Bendahara KONI Langkat) diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah KONI Langkat tahun 2021-2023.
Pada persidangan tersebut kedua terdakwa menjelaskan bahwa rentang tahun 2021-2023 KONI Langkat pertahunnya mendapat pemasukan dana sebesar Rp1 miliar yang ditransfer langsung ke rekening KONI Langkat.
Menurut keterangan Terdakwa Tengku Ananda Putra Setiap pemasukan dana sebesar Rp1 miliar ke rekening KONI Langkat, dilakukan pemotongan sebesar Rp150 juta saat pencairan yang harus disetorkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Langkat, walaupun dalam hal ini pihak Dispora membantah hal tersebut.
Terdakwa Tengku Ananda Putra juga mengakui bahwa ia menggunakan dana KONI tersebut untuk diputarkan kembali dalam kegiatan pemborongan proyek pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta klarifikasi terkait dana KONI tersebut dijadikan sebagai modal kegiatan usaha gadai milik terdakwa Tengku Ananda Putra, namun dalam hal ini terdakwa membantahnya bahwa hal tersebut tidak benar. namun ketika JPU menanyakan apakah Dana KONI tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, terdakwa Tengku Ananda Putra mengakuinya.
Menurut keterangan terdakwa Tengku Ananda Putra bahwa sebenarnya Terdakwa Tengku Paris tidak terlibat dalam perkara korupsi ini, malahan ia menyatakan bahwa harta benda dari Tengku Paris-lah yang banyak habis dalam mendanai kegiatan-kegiatan Keolahragaan di Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan terdakwa Tengku Ananda Putra bahwa seluruh laporan keuangan dan kegiatan penggunaan dana hibah KONI Langkat yang membuat adalah Erwin Satria Hasibuan dengan upah 20-30 per laporan tahunan.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 7 Agustus 2025 dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan.






















