Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang dugaan perkara korupsi Kredit Fiktif di Unit Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kulaimbatu Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan. Terpantau dalam persidangan, terdapat 2 (dua) orang terdakwa dalam perkara ini diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).

Kedua terdakwa tersebut, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

JPU mendakwa keduanya diduga melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar. Oleh karena itu, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahin 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menerangkan bahwa kedua terdakwa diduga bersekongkol dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemudian, setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, lalu kedua terdakwa meminta buku tabungan beserta kartu ATM dari nasabah untuk dikuasai.

Para terdakwa diduga menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta diduga dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

Untuk diketahui, selain David dan Habib, terdapat lima terdakwa lainnya yang turut diadili diantaranya Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023, Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024, Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yakni Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan
Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Tidak Paham PPBJ
Saksi Benarkan Cairkan Dana Proposal dari Dana BTT tahun 2022
Anggota Polda Sumut Pemalak Kepala Sekolah Penerima DAK Sumut 2024, di Putus 5,5 Tahun
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Kamis, 6 November 2025 - 14:49 WIB

Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas

Selasa, 4 November 2025 - 09:05 WIB

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:41 WIB

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB