[Pendidikanantikorupsiorg] Kamis 12 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan terdakwa dugaan korupsi pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 PT. Pelindo I yakni Rudi Marla dan Harianja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Syarif Husein yang merupakan ahli audit internal PT. Pelindo I
Diawal persidangan, Penasehat Hukum dari terdakwa Harianja sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim mengenai saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu ditenggarai status dari saksi ahli yang merupakan karyawan dari PT. Pelindo I. Menurutnya saksi ahli, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih tepat menjadi saksi fakta, karna sebagai karyawan PT. Pelindo I pasti mengetahui fakta-fakta yang terjadi dalam dugaan korupsi Perbaikan Kapal Tunda Bayu 3.
Namun Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntu Umum untuk meminta keterangan dari saksi ahli.
Dalam keterangannya, Syarif Husein menjelaskan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Pelindo I melakukan audit terhadap pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 setelah adanya laporan dari BPKP terkait adanya kerugian negara dalam pengerjaan kapal Tunda Bayu 3 tersebut. Dari hasil audit tersebut, Syarif Husein mengatakan Satuan Pengawas Internal menemukan adanya penyimpangan pada pengerjaan kapal Tunda Bayu 3 yakni salah satunya tidak ada laporan penanggung jawaban. Terkait temuan tersebut, Syarif Husein menuturukan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) menindaklanjutinya dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai meminta keterangan dari saksi ahli, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum untuk meminta keterangan dari saksi ahli. Penasihat Hukum dari kedua terdakwa pun menanyakan beberapa hal kepada Saksi Ahli diantaranya mengenai aturan dari Pelindo I terkait penanggung jawab pengambilan uang muka ke direksi untuk pengerjaan suatu kontrak kerja.
Menanggapi pertanyaan dari Penasihat Hukum kedua terdakwa, Syarif Husein mengatakan bahwa ia lupa siapa yang mengajukan permintaan uang muka ke Direksi, “tetapi jika dilihat dari SK maka yang mengajukan permintaan merupakan bawahan dari Kepala UGK” ujar Syarif Husein. Adapun aturan terkait yang menanggung jawabi pengambilan uang menurut Syarif Husein adalah yang mengajukan permintaan uang muka, tetapi Kepala UGK berkewajiban untuk menegur bawahannya agar mempertanggung jawabkan uang muka yang diambil. “Namun teguran tersbut tidak dilakukan oleh Kepala UGK” Ungkapnya”.
Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00 Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara R-13 / PW.02 / 5.2 / 2019, tanggal 02 April 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011. (Sry)