Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 07 November 2024. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Sulhanuddin, S.H., M.H., kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2021. Persidangan dilaksanakan di ruang cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan terdakwa Ir. Ridoan Pasaribu, M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Saipullah Siregar selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Koperasi Kota Padangsidimpuan.
Ridoan menerangkan bahwasanya ia mengetahui kasus ini ketika di periksa di kejaksaan. Ia juga mengaku pihak inspektorat dan badan pemeriksa keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak ada temuan, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Kemudian, terungkap di persidangan ia mengaku bahwasanya kasus ini diduga di politisasi oleh oknum tertentu yang tidak menyebutkan subjek orang/namanya.
Perkara ini berkaitan dengan anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD tahun 2021 sebesar Rp1,4 Miliar lebih. Kemudian, Sulhanuddin menanyakan kepada para terdakwa terkait penggunaannya. Lantas Saipullah menerangkan bahwasanya sekitar Rp900 Juta sudah terpakai untuk kegiatan. Sulhanuddin beralih bertanya kepada Ridoan terkait dana tersebut adakah digunakannya. Ridoan menjawab bahwasanya sekitar Rp100 Juta berada di Ridoan,namun sudah terpakai untuk kegiatan. Hal tersebut ditanyakan oleh Sulhanuddin agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung nilai kerugian yang nantinya akan dijadikan sebagai Uang Pengganti (UP).
Saipullah menerangkan bahwasanya ia pernah diperintahkan oleh Ridoan untuk melakukan pencairan ke Bank. Selanjutnya, ia memberikannya kepada Ridoan selaku Kepala Dinas (Kadis) untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwasanya pernah dilakukan penarikan sebanyak 6 (enam) kali, hal tersebut diketahuinya setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Kemudian, ia mengaku bahwasanya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan, padahal ia ada di ruangan (kantor dinas). Namun, keterangan Saipullah tersebut dibantah oleh Ridoan, ia mengatakan Saifullah selaku bendahara pengeluaran sering tidak ada dilokasi (kantor dinas). Maka Ridoan melibatkan Abdullah (tenaga honorer), kasubbag keuangan untuk melaksanakan kegiatan.
Selain itu, saksi di perintahkan oleh Ridoan untuk menandatangani kwitansi perjalanan dinas. Hal tersebut dilakukannya karena ada dugaan tekanan dari Ridoan kepada Saipullah jika tidak menyelesaikan hal tersebut, Saipullah terhalang untuk pindah tugas. Akan tetapi, keterangan Saipullah tersebut dibantah oleh Ridoan bawhasanya ia tidak ada memaksa Saipullah untuk menandatangani kwitansi ataupun lainnya.
Kemudian, selama bertugas Saipullah pernah melakukan perjalanan dinas sebanyak 12 kali, namun tidak pernah mendapatkan uang perjalanan dinas. Saipullah juga mengaku bahwasanya tidak ada menikmati uang sebagaimana yang dimaksud dalam kasus ini.
Untuk diketahui, kegiatan anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan SKPD tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ASN telah direalisasikan sebesar Rp915.329.100, untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah sehingga total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp917.129.100.
Kemudian, diduga ada perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias fiktif. Hanya saja, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut diduga tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan. Uang tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000. Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pemeriksaan keterangan para terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 21 November 2024 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan.