Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 31 Oktober 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perdana dugaan perkara korupsi Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara (UINSU).
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi dan keterangan saksi ahli di ruang cakra 9 PN Medan. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berhalangan hadir.
Jaksa Penuntut Umum Tantra Perdana Sani menerangkan untuk saksi yang akan di hadirkan kali ini tidak dapat berhadir dikarenakan sedang ibadah umroh. Sedangkan untuk saksi ahli, tim Jaksa hanya menerangkan alasannya bahwa yang bersangkutan karena mereka berhalangan hadir.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan untuk pemeriksaan saksi ahli diagendakan pada 07 November 2024. Sedangkan, untuk keterangan saksi yang sedang ibadah umrah di agendakan pada 14 November 2024. Selain itu, Majelis Hakim juga memberitahukan kepada Penasihat Hukum para terdakwa untuk mempersiapkan saksi a de charge bila ada.
Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus ini diantaranya Dr. Zainul Fuad, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Subaktiar, Muhammad Yusuf, Mulyadi selaku Direktur CV Mulya Abadi. Para terdakwa dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah, namun masih satu rangkaian peristiwa.
Berdasarkan hal tersebut JPU menilai perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara pada masing-masing pekerjaan. Yaitu untuk kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UINSU Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan terdapat Kerugian Negara sebesar Rp429.817.223. Lalu, untuk Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UINSU Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan dari kantor yang sama terdapat Kerugian Negara sebesar Rp365.349.261.
Maka atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Lalu, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.