Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 31 Oktober 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perdana dugaan perkara korupsi Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara (UINSU).

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi dan keterangan saksi ahli di ruang cakra 9 PN Medan. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berhalangan hadir.

Jaksa Penuntut Umum Tantra Perdana Sani menerangkan untuk saksi yang akan di hadirkan kali ini tidak dapat berhadir dikarenakan sedang ibadah umroh. Sedangkan untuk saksi ahli, tim Jaksa hanya menerangkan alasannya bahwa yang bersangkutan karena mereka berhalangan hadir.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan untuk pemeriksaan saksi ahli diagendakan pada 07 November 2024. Sedangkan, untuk keterangan saksi yang sedang ibadah umrah di agendakan pada 14 November 2024. Selain itu, Majelis Hakim juga memberitahukan kepada Penasihat Hukum para terdakwa untuk mempersiapkan saksi a de charge bila ada.

Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus ini diantaranya Dr.  Zainul Fuad, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Irwansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Subaktiar, Muhammad Yusuf, Mulyadi selaku Direktur CV Mulya Abadi. Para terdakwa  dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah, namun masih satu rangkaian peristiwa.

Berdasarkan hal tersebut JPU menilai perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara pada masing-masing pekerjaan. Yaitu untuk kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UINSU Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan terdapat Kerugian Negara sebesar Rp429.817.223. Lalu, untuk Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UINSU Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan dari kantor yang sama terdapat Kerugian Negara sebesar Rp365.349.261.

Maka atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Lalu, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru