Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai.

Persidangan ini digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perkara korupsi ini diduga dilakukan oleh Eks-Dirut (PDAM) Tirta Sari Binjai terdakwa Taufiq, ST dan kawan-kawan. Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 7 (tujuh) paket pengadaan tahun 2019-2020. Adapun potensi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara ini sekitar Rp.771.421.636,-.

Saksi Rozeihan Fadil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan terkait temuan awal dari pihak BPK tersebut, sebenarnya pejabat yang terlibat dalam pengadaan ini termasuk ketiga terdakwa telah melakukan urutan (patungan) dana sebesar Rp230 juta, untuk menutupi hasil temuan tersebut.

Sugeng Hartono selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) menerangkan bahwasanya terpaksa melakukan penunjukan langsung pengadaan kepada 3 (tiga) CV yang berhubungan dengan terdakwa Rudi Syahputra Nasution, yakni CV. Taufan, CV. Abhinaya, dan CV. Lingkar Cita, adalah atas perintah dari terdakwa Taufiq.

Kemudian, dua orang saksi yakni Suriono dan Rudi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan bahwa mereka dalam mengawasi pekerjaan pengadaan tersebut tidak dibekali dokumen kontrak pekerjaan. Kedua saksi tersebut juga menjelaskan bahwa mereka tidak melakukan pengawasan pekerjaan secara keseluruhan. Mereka hanya mengambil beberapa titik sample secara acak untuk dilakukan pengecekan.

Usai sidang pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru