Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Lau Kidupen, Kabupaten Karo.

Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Eunika Eninta Br Sinulingga selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen tahun 2020 dan Jumpana Pinem selaku Camat Juhar, Kab. Karo.

Eunika menerangkan bahwasanya terdapat banyak permasalahan yang terjadi di Desa Lau Kidupen, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Haruta Ginting selaku Bendahara Desa dan terdakwa Edison Sihombing (Buron/Dalam Pencarian Orang (DPO)).

Eunika menyebut beberapa permasalahannya seperti Kepala Desa yang tidak pernah hadir, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan, tidak ada pembangunan yang dilaksanakan, dan diduga dana desa sebesar Rp200 juta raib. Oleh karena itu, akibat dari permasalahan tersebut Eunika bersama rekan-rekannya melaporkan kedua terdakwa ke Kejaksaan Negeri Karo.

Jumpana Pinem selaku Camat Juhar, Kab. Karo, menerangkan bahwasanya kedua terdakwa tidak pernah hadir dalam rapat koordinasi tingkat kecamatan. Kemudian, penyelewengan anggaran diduga terjadi di Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Dana Desa, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) pada anggaran 2019-2020.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 17 Maret 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru