Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Lau Kidupen, Kabupaten Karo.

Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Eunika Eninta Br Sinulingga selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen tahun 2020 dan Jumpana Pinem selaku Camat Juhar, Kab. Karo.

Eunika menerangkan bahwasanya terdapat banyak permasalahan yang terjadi di Desa Lau Kidupen, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Haruta Ginting selaku Bendahara Desa dan terdakwa Edison Sihombing (Buron/Dalam Pencarian Orang (DPO)).

Eunika menyebut beberapa permasalahannya seperti Kepala Desa yang tidak pernah hadir, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan, tidak ada pembangunan yang dilaksanakan, dan diduga dana desa sebesar Rp200 juta raib. Oleh karena itu, akibat dari permasalahan tersebut Eunika bersama rekan-rekannya melaporkan kedua terdakwa ke Kejaksaan Negeri Karo.

Jumpana Pinem selaku Camat Juhar, Kab. Karo, menerangkan bahwasanya kedua terdakwa tidak pernah hadir dalam rapat koordinasi tingkat kecamatan. Kemudian, penyelewengan anggaran diduga terjadi di Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Dana Desa, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) pada anggaran 2019-2020.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 17 Maret 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru