Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 24 Januari 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang cakra 8 PN Medan. Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH) selaku Kepala BPBD Kabupaten Batu Bara.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Singkatnya, pada APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Batu Bara memiliki dana alokasi anggaran dana BTT sekira Rp16 miliar. Sebagian dana tersebut diserahkan ke BPBD Kab. Batu Bara untuk digunakan beberapa kegiatan atau pekerjaan.
Namun, diduga terdapat penyelewengan dana tersebut yang dilakukan oleh terdakwa. Yaitu terdapat anggaran dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati diduga dipergunakan terdakwa MSEH
untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, pihak penyedia barang dan jasa mengklaim bahwasanya mereka ditunjuk oleh terdakwa telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang telah memberikan hasil kerjanya kepada terdakwa. Namun, hingga kini biaya kegiatan atau pekerjaan penyedia barang dan jasa diduga tidak
dibayarkan oleh terdakwa.
Atas perbuatannya diduga terdakwa telah merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp2.043. 589. 270. Nilai tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batubara.
Usai surat dakwaan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 31 Januari 2025.