[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 14 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Pembuangan Akhir(TPA) sampah di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo oleh kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 dengan Terdakwa Chandra Tarigan, ST
Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan dua orang saksi bernama Kuning BR Brahmana dan Elly Sevtini Ginting
Dalam keterangan, saksi Kuning BR Brahmana mengatakan kalau dia benar menjumpai Terdakwa Chandra Tarigan,ST untuk memastikan informasi perihal betul atau tidaknya Pemerintah Daerah Karo sedang memerlukan sebidang tanah untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir(TPA) sampah. Bersamaan dengan informasi itu, saksi Kuning BR Brahmana langsung menjumpai si pemilik tanah bernama Teridah Ginting ditemani oleh saksi Elly Sevtini Ginting dengan harga jual Rp.1.200.000.000(satu milyar dua ratus juta rupiah)
Lalu, saksi Kuning BR Brahmana juga membenarkan perjumpaan nya dengan Terdakwa Chandra Tarigan, ST di kedai kopi Simon Purba Terminal Bawah bersama dengan saksi Elly Sevtini Ginting, saksi Abel Sembiring, saksi Peristiwa Sembiring untuk membicarakan silang sengketa , batas tanah, dan siapa saja ahli waris dari tanah yang akan di beli. Selang beberapa hari setelah pertemuan itu, saksi Kuning BR Brahmana diajak lagi bertemu oleh terdakwa di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kabupaten Karo untuk ber kong kali kong soal pengajuan harga beli tanah di Desa Dokan Kecamatan Merek seluas 7(tujuh) hektare dengan penentuan harga atas kemauan terdakwa sebesar Rp2.000.000.000(dua milyar rupiah)
Selanjutnya, pengakuan dari saksi Elly Sevtini Ginting, membenarkan terkait yang disampaikan oleh saksi Kuning BR Brahmana mengenai dirinya, hanya saja soal jam yang sedikit keliru. Saksi Elly Sevtini Ginting menambahkan bahwa dia yang melakukan penawaran terhadap pemilik tanah, yang kemudian disetujui oleh si pemilik tanah dengan harga RP.1.100.000.000(satu milyar seratus juta rupiah) dengan panjaran Rp. 300.000.000(tiga ratus juta rupiah)
Lebih lanjut, Laporan Akhir Studi kelayakan TPA Sampah yang dibuat oleh Saksi Risdianto alias Anto, disebutkan Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo memeperoleh bobot nilai tertinggi, padahal kajian studi kelayakan tersebut dibuat tidak sesuai dengan Permen PU Nomor 03 Tahun 2013 dan langsung digunakan oleh Terdakwa dalam proses pengadaan tanah selanjutnya. Terdakwa Chandra Tarigan, ST juga tidak pernah melaksanakan hasil rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruangan Daerah Kabupaten Karo (BKPRD) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi BKPRD tanggal 23 September 2016 dengan maksud untuk memastikan lokasi TPA Sampah yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Merek sesuai dengan aturan yang berlaku baik dari sisi lingkungan hidup dan persyaratan teknis lainnya sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Setiap Instansi yang memerlukan tanah.
Sebelumnya, Perbuatan Terdakwa Candra Tarigan selaku, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.437.454.479(satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) untuk kegiatan pembelian tanah, dan Rp. 43.654.546(empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah)untuk kegiatan jasa Konsultan KJJP, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor SR-16/PW.02/5.2/2020 tanggal 23 April 2020. (H.A.R)