[pendidikanantikorupsi.org] Senin 25 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus suap 14 Anggota DPRD Sumut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan bernama Hamami Sul Bahsyan, mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Hanura dan Saleh Bangun, mantan Anggota DPRD 2009-2014 dari Fraksi Demokrat.
Dalam sidang yang berlangsung, saksi Hamami Sul Bahsyan mengatakan bahwa dia mengenal semua Terdakwa, dia juga mengatakan bahwa dana ketuk palu sebesar Rp. 2.000.000.000(dua ratus juta rupiah) yang mana ada 39 Anggota DPRD Sumut yang bakalan dapat cipratan, per orang sebesar Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah)
Saksi Hamami Sul Bahsyan menambahkan, bahwa Rahmad Pardamean Hasibuan pernah mengantarakan uang ketuk palu ke rumahnya yang berada di Jalan Karya Bersama Nomor 10A LK VI Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor sebesar Rp 50.000.000(lima puluh juta rupiah)
Selanjutnya, JPU beralih ke saksi saleh bangun, dengan menanyakan seberapa dekat saksi Saleh Bangun dengan para Terdakwa, “cukup dekat” ujar saksi Saleh Bangun. Saksi Saleh Bangun juga menjelaskan, sekitar akhir bulan Desember 2013, melakukan pertemuan diruangan SEKWAN, dalam pertemuan itu Kamaludin Harahap menyampaikan permintaan agar disediakan uang ketok terlebih dahulu. Selain itu, Kamaludin Harahap juga menyerahkan Catatan Rencana Pembagian kepada Randiman Tarigan dengan rincian:
-Anggota DPRD termasuk seluruh terdakwa masing-masing Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah)
-Banggar DPRD masing masing mendapat tambahan sejumlah Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah)
-Sekretaris Fraksi masing-masing mendapat tambahan sejumlah Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah)
-Ketua Fraksi masing-masing mendapat tambahan berjumlah Rp. 15.000.000(lima belas juta rupiah)
-Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat Rp. 75.000.000(tujuh puluh lima juta rupiah
-Ketua DPRD mendapat tambahan sejumlah Rp. 200.000.000(dua ratus juta rupiah)
Diketahui persidangan sebelumnya, Senin 11 Januari 2021 JPU menghadirkan saksi Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara, yang mengatakan, uang ketuk palu itu sudah menjadi budaya di DPRD sumut yang setiap kali ada pengesahan paripurna selalu dana di alokasikan untuk anggota dprd sumut.
Maka dari itu, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (H.A.R)