SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI KASUS KORUPSI BANK SUMUT BATAL DIGELAR

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang  keempat  kasus Korupsi pembelian Surat berharga oleh Bank Sumut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Kamis 27 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Medan batal digelar.

Sebelumnya sidang tersebut dijadawalkan akan digelar di Ruang Cakra II PN Medan pada pukul 11.00 WIB, tetapi pelaksaan sidang tersebut diundur, hal itu diketahui setelah Panitera Pengganti  memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa bahwa sidang ditunda dan akan dilaksanakan selesai jam istirahat yakni pada pukul 14.00 WIB.

Sesuai dengan jadwal, Pada pukul 14.00 WIB  JPU dan Penasihat Hukum terdakwa sudah berada di Ruang Cakra II menunggu pelaksanaan sidang, sementara Majelis Hakim tidak kunjung terlihat.

Pada 16.00 WIB barulah pihak Panitera Pengganti memberitahukan kepada JPU dan Penasihat Hukum bahwa pelaksaan sidang dipindah ke Ruang Cakra III, Alih-alih sidang akan digelar, Sri Wahyuni Batubara selaku Hakim Ketua  justru meminta kepada JPU dan Penasihat Hukum bahwa sidang ditunda ke hari senin.  JPU dan Penasihat Hukum sendiri bersepakat dengan permintaan dari Majelis Hakim.

Sementara, dua orang saksi dari Bank Sumut yang akan diperiksa dalam sidang tersebut sudah lebih dahulu meninggalkan PN Medan, keduanya terlihat sudah hadir di PN Medan sejak pukul 10.30 WIB.

Permasalahan molor nya waktu sidang  dalam kasus korupsi Pembelian surat berharga oleh Bank Sumut tidak hanya terjadi kali ini saja, pelaksanaan sidang dakwaan 6 Juli 2020 yang lalu juga molor dari jadwal yang ditentukan yakni pada pukul 11.00 WIB dan  baru digelar pada pukul 16.30 WIB. Selain itu, sidang dakwaan tersebut juga sempat tiga kali berpindah ruangan, dari Ruang  Cakra II, Cakra III dan akhirnya digelar di Ruang Cakra VIII.

Diketahui bahwa pembelian surat berharga oleh Bank Sumut ini merupakan kasus mega korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 202 Milyar.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru