Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 5 Juni 2025. As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Sibongkare Sianju Tahun 2022-2023.
Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis, menghadirkan 2 orang saksi yakni Adof Marbun (UD David) dan Royal Rajagukguk (UD Gratia) yang merupakan penyedia pada pengadaan bahan bangunan dan pengadaan pupuk.
Saksi Adof Marbun menerangkan bahwasanya melalui usahanya UD David merupakan penyedia bahan material untuk pembangunan di desa sibongkare sianju atas perintah dari kepala desa, Marisi Situmorang.
Pada tahun 2022 pembelian di toko UD David sebesar 90 juta lebih dengan pembayaran tunai tanpa tanda terima. Pada tahun 2023 pembelian di Toko UD David sebesar 250 jt dengan metode transfer.
Namun dalam hal ini saksi mengakui di depan majelis hakim bahwa nilai pembelian bahan material pada tahun 2023 sebenarnya hanya Rp92 Juta. Sedangkan Rp158 Juta lagi diminta kembali oleh terdakwa, dengan alasan terdakwa hendak membayar hutangnya.
Hal senada juga dijelaskan oleh saksi Royal Rajagukguk, bahwa rekening Toko UD Gratia miliknya ditransfer oleh terdakwa sebesar Rp150 juta dengan maksud belanja pupuk, pestisida dan bibit jagung. namun, dalam hal ini total belanja terdakwa hanya Rp100 juta, sedangkan Rp50 Juta lagi diminta kembali oleh terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 12 Juni 2025.