Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 5 Juni 2025. As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Sibongkare Sianju Tahun 2022-2023.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis, menghadirkan 2 orang saksi yakni Adof Marbun (UD David) dan Royal Rajagukguk (UD Gratia) yang merupakan penyedia pada pengadaan bahan bangunan dan pengadaan pupuk.

Saksi Adof Marbun menerangkan bahwasanya melalui usahanya UD David merupakan penyedia bahan material untuk pembangunan di desa sibongkare sianju atas perintah dari kepala desa, Marisi Situmorang.

Pada tahun 2022 pembelian di toko UD David sebesar 90 juta lebih dengan pembayaran tunai tanpa tanda terima. Pada tahun 2023 pembelian di Toko UD David sebesar 250 jt dengan metode transfer.

Namun dalam hal ini saksi mengakui di depan majelis hakim bahwa nilai pembelian bahan material pada tahun 2023 sebenarnya hanya Rp92 Juta. Sedangkan Rp158 Juta lagi diminta kembali oleh terdakwa, dengan alasan terdakwa hendak membayar hutangnya.

Hal senada juga dijelaskan oleh saksi Royal Rajagukguk, bahwa rekening Toko UD Gratia miliknya ditransfer oleh terdakwa sebesar Rp150 juta dengan maksud belanja pupuk, pestisida dan bibit jagung. namun, dalam hal ini total belanja terdakwa hanya Rp100 juta, sedangkan Rp50 Juta lagi diminta kembali oleh terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 12 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB