Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Potongan 18% Alokasi Dana Desa (ADD) dari 42 Desa di Kota Padangsidimpuan, dengan terdakwa Ismail Fahmi Siregar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra 9, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, yakni Sri Wahyuni Daulay (Pegawai Dinas PMD Padangsidimpuan), Husin Nasution (Bendahara PMD Padangsidimpuan), dan Mustafa Kamal (Pegawai Dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Padang Sidempuan).
Saksi Sri Wahyuni Daulay mengaku pernah menerima paket dari Kepala Desa Pintu Langit Jae, yang dalam keterangan kepala desa tersebut bahwa diduga paket tersebut adalah uang untuk kepala dinas. Setelah menerimanya Sri Wahyuni Daulay langsung memberikannya ke saksi Husin Nasution.
Kemudian saksi Husin Nasution ketika diperiksa juga mengakui bahwa ia diminta oleh kepala dinas yaitu terdakwa sebagai orang yang menyimpan uang yang diduga berasal dari pemotongan 18% ADD dari 42 desa Se-Padangsidempuan.
Saksi Husin Nasution juga menjelaskan bahwa pemotongan 18% ADD tersebut berlangsung selama dua kali pada tahun 2023. Diduga setiap desa menyetorkan uang sebesar Rp104 juta. Ia menjelaskan sebagai orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan potongan 18% ADD tersebut adalah Akhiruddin yang telah terlebih dahulu ditetapkan terdakwa dan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Saksi Husin juga menjelaskan bahwa ia juga pernah diminta oleh kepala dinas yaitu terdakwa untuk mengantarkan uang kepada Mustafa Kamal sebanyak tiga kali yaitu pertama di jalan Sibulan-bulan, kedua dirumah Mustafa Kamal, dan yang ketiga juga dijalan.
Namun dalam hal ini Mustafa Kamal membantah keterangan dari saksi Husin Nasution dan menyatakan tidak tahu-menahu dalam perkara.
JPU juga menyatakan dalam hal ini bahwa Mustafa Kamal telah di periksa dan dikonfortir di Kejaksaan Padangsidempuan dengan saksi Akhiruddin dan Husin Nasution. Dari hasil pemeriksaan dan konfortir tersebut terdapat kesamaan dari keterangan saksi Husin dan Akhiruddin, Namun dalam hal ini Mustafa Kamal tetap membantah keterangan saksi-saksi tersebut.
Majelis Hakim mengingatkan Mustafa Kamal, agar tidak memberikan keterangan palsu karena dapat dipidana penjara 7 tahun. Majelis Hakim juga meminta JPU menghadirkan saksi lain terkait keterlibatan Mustafa Kamal pada persidangan selanjutnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 4 Agustus 2025.
















