Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 31 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa membacakan tanggapannya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yang dimana pada persidangan sebelumnya tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa secara keseluruhan.
Dalam pembacaan tanggapan atas replik dari JPU, PH terdakwa dalam hal ini mengemukakan tanggapannya sebagai berikut; menolak secara tegas dalil-dalil JPU baik dalam dakwaan, penuntutan, dan dalam replik JPU.
Bahwa dalam dakwaan, penuntutan, serta replik, JPU tidak dapat menunjukkan bahwa lahan bersertifikat yang dikuasai terdakwa berstatus kawasan hutan.
Bahwa locus dalam perkara ini bukanlah kawasan hutan yang diperkuat dengan bukti surat pembayaran pajak terhadap lahan bersertifikat yang dikuasai terdakwa sebagai penerimaan negara.
Bahwa JPU menyatakan dalam dakwaan, penuntutan, serta repliknya bahwa terdakwa telah melakukan rekayasa terhadap penerbitan sertifikat SHM milik terdakwa dalam perkara ini, namun faktanya JPU hingga saat ini tidak pernah mengajukan pembatalan terhadap 62 Sertifikat SHM milik terdakwa, serta dalam persidangan tidak ada satu keterangan saksipun yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan rekayasa penerbitan sertifikat.
Bahwa adapun tuduhan JPU kepada terdakwa sejak awal dapat dianggap tidak jelas, kabur dan bias. Sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi terdakwa secara keseluruhan ataupun bila mana Majelis Hakim memiliki pendapat lain, memohon untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Setelah mendengarkan tanggapan PH terdakwa atas replik dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 4 Agustus 2025 dengan Agenda Pembacaan Putusan.






















