Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, PH Terdakwa Tanggapi Replik JPU

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 31 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa membacakan tanggapannya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yang dimana pada persidangan sebelumnya tersebut JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa secara keseluruhan.

Dalam pembacaan tanggapan atas replik dari JPU, PH terdakwa dalam hal ini mengemukakan tanggapannya sebagai berikut; menolak secara tegas dalil-dalil JPU baik dalam dakwaan, penuntutan, dan dalam replik JPU.

Bahwa dalam dakwaan, penuntutan, serta replik, JPU tidak dapat menunjukkan bahwa lahan bersertifikat yang dikuasai terdakwa berstatus kawasan hutan.

Bahwa locus dalam perkara ini bukanlah kawasan hutan yang diperkuat dengan bukti surat pembayaran pajak terhadap lahan bersertifikat yang dikuasai terdakwa sebagai penerimaan negara.

Bahwa JPU menyatakan dalam dakwaan, penuntutan, serta repliknya bahwa terdakwa telah melakukan rekayasa terhadap penerbitan sertifikat SHM milik terdakwa dalam perkara ini, namun faktanya JPU hingga saat ini tidak pernah mengajukan pembatalan terhadap 62 Sertifikat SHM milik terdakwa, serta dalam persidangan tidak ada satu keterangan saksipun yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan rekayasa penerbitan sertifikat.

Bahwa adapun tuduhan JPU kepada terdakwa sejak awal dapat dianggap tidak jelas, kabur dan bias. Sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi terdakwa secara keseluruhan ataupun bila mana Majelis Hakim memiliki pendapat lain, memohon untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Setelah mendengarkan tanggapan PH terdakwa atas replik dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 4 Agustus 2025 dengan Agenda Pembacaan Putusan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru