Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 20 Agustus 2025. Eliyurita selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Sitinjo II, Kabupaten Dairi Tahun 2023.
Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini menghadirkan 6 orang saksi yang diperiksa keterangannya terkait dugaan korupsi pada pengadaan alat tulis kantor (ATK), pengadaan printer, dan pekerjaan parit drainase tahun 2023. Adapun saksi -saksi tersebut adalah Sudirman Silalahi, Sahritua Ujung, Robbi Horja, Hermansyah Lumban Gaol, Charli Nadea, dan Santo Naibaho.
Berdasarkan keterangan saksi Sudirman Silalahi dan kawan-kawan bahwa terkait pekerjaan parit drainase sampai saat tidak selesai pekerjaannya dengan alasan dari terdakwa karena ketidak tersedianya bahan material.
Pada pekerjaan tersebut diketahui dalam persidangan bahwa gaji tukang telah dimarkup oleh terdakwa dan terdakwa diduga telah memalsukan tandatangan para tukang dalam membuat laporan pekerjaan.
Begitu juga halnya dalam membuat laporan belanja ATK dan Printer, bahwa terdakwa diduga telah memarkup harga satuannya dan membuat bon faktur fiktif. Hal tersebut diketahui dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi Charli Nadea dan Santo Naibaho.
Untuk diketahui dalam perkara korupsi ini, terdakwa diduga telah merugikan negara sebesar Rp527.264.101 dalam penggunaan anggaran belanja dan pendapatan Desa Sitinjo II Tahun 2023.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

















