Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Desa Sukadame, Labuhan Batu Selatan

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Dana Desa.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 5 orang saksi dari Pengurus Pemerintahan Desa Sukadame, kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Kelima saksi tersebut ialah; Wagianto (Kepala Desa); Mardia (Sekretaris Desa); Beni Puswanda (Kaur Pembangunan); Mei Leni (Kaur Umum) dan Maspi (Kaur Desa). Kelimanya dihadirkan oleh JPU untuk menerangkan perbuatan korupsi Terdakwa Sukatmi selaku Pj. Kepala Desa Sukadame Tahun 2020-2021.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wagianto setelah ianya dilantik menjadi Kepala Desa Sukadame pada tanggal 3 September 2021, saksi mendapati keterangan buku kas desa sisa dana sebesar Rp300 juta, namun nyatanya dana tersebut sudah habis dan tanpa laporan pertanggungjawaban.

Saksi mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa kurang respo, bahkan saksi juga telah melayangkan surat kepada terdakwa dan keluarga terdakwa, namun dalam hal ini terdakwa malah melarikan diri dari Desa Sukadame dan tidak diketahui keberadaannya.

Hingga akhirnya inspektorat melakukan pemeriksaan dan didapati terdapat penggunaan dana desa sebesar Rp248 juta yang tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan keterangan saksi Mardiah, Mei Leni dan Maspi diduga terdapat belanja desa yang dimarkup harganya dan belanja fiktif yang dilakukan terdakwa, keterangan lebih lanjut ketiganya menjelaskan bahwa terdakwa juga tidak membayarkan tunjangan BPD, dan insentif LKD dan RT Desa Sukadame.

Sementara berdasarkan keterangan saksi Beni Puswanda terdapat pekerjaan dan kegiatan fiktif yang dilakukan atas perintah terdakwa seperti pekerjaan pengerasan jalan fiktif, pembuatan rambu jalan fiktif, kegiatan sosialisasi fiktif dan Kegiatan sosialisasi penanganan covid-19 fiktif.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 4 September 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru