Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Dana Desa.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 5 orang saksi dari Pengurus Pemerintahan Desa Sukadame, kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kelima saksi tersebut ialah; Wagianto (Kepala Desa); Mardia (Sekretaris Desa); Beni Puswanda (Kaur Pembangunan); Mei Leni (Kaur Umum) dan Maspi (Kaur Desa). Kelimanya dihadirkan oleh JPU untuk menerangkan perbuatan korupsi Terdakwa Sukatmi selaku Pj. Kepala Desa Sukadame Tahun 2020-2021.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wagianto setelah ianya dilantik menjadi Kepala Desa Sukadame pada tanggal 3 September 2021, saksi mendapati keterangan buku kas desa sisa dana sebesar Rp300 juta, namun nyatanya dana tersebut sudah habis dan tanpa laporan pertanggungjawaban.
Saksi mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa kurang respo, bahkan saksi juga telah melayangkan surat kepada terdakwa dan keluarga terdakwa, namun dalam hal ini terdakwa malah melarikan diri dari Desa Sukadame dan tidak diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya inspektorat melakukan pemeriksaan dan didapati terdapat penggunaan dana desa sebesar Rp248 juta yang tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan keterangan saksi Mardiah, Mei Leni dan Maspi diduga terdapat belanja desa yang dimarkup harganya dan belanja fiktif yang dilakukan terdakwa, keterangan lebih lanjut ketiganya menjelaskan bahwa terdakwa juga tidak membayarkan tunjangan BPD, dan insentif LKD dan RT Desa Sukadame
.
Sementara berdasarkan keterangan saksi Beni Puswanda terdapat pekerjaan dan kegiatan fiktif yang dilakukan atas perintah terdakwa seperti pekerjaan pengerasan jalan fiktif, pembuatan rambu jalan fiktif, kegiatan sosialisasi fiktif dan Kegiatan sosialisasi penanganan covid-19 fiktif.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 4 September 2025.






















