[Pendidikanantikorupsiorg] Kamis 27 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Harianja dan Rudi Marla, terdakwa dugaan korupsi perbaikan kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I (Persero) Belawan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi Jhonson yang merupakan Divisi Keuangan dalam keterangannya membenarkan Dropping yang diajukan ke Direksi oleh Unit Galangan Kapal (UGK) telah melalui proses Disposisi olehnya, ia mengaku memproses pengajuan Dropping tersebut karena sudah memenuhi syarat, menurutnya syarat permintaan Dropping ialah Surat Perintah Kerja (SPK) dan saat itu tim UGK menyertakan SPK pada surat pengajuannya.
Namun saksi Jhonson mengaku tidak mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo I sudah selesai dikerjakan dan ia juga mengatakan tidak mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo I dikerjakan oleh PT Simbat.
Diakhir, terdakwa Rudi Marla menyanggah pernyataan saksi Jhonson perihal pelaksaan perbaikan kapal. Menurut Rudi Marla, saksi Jhonson mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo sudah selesai dikerjakan, hal itu dikarenakan saat proses disposisi yang diajukan oleh UGK ke Divisi Keuangan disertai dengan lampiran pelaksanaan pengerjaan.
Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00. (Sry)