Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 maret 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa Junaidi Purba, terdakwa Rijal Silaen, terdakwa Rizal Gozali Malau.

Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rizki Siregar untuk menerangkan terkait sebagai perantara yang mencarikan perusahaan untuk digunakan dalam pengadaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe Kab. Deli Serdang.

Saksi Kemal Riski Siregar yang tergabung dalam Perkumpulan Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (Perjasi) menerangkan, bahwa ia dihubungi oleh saudara Riki Dermawan untuk mencarikan perusahaan agar dapat meminjamkan untuk mengikuti tender pengadaan.

Lalu Kemal menghubungkan saudara Riki Dermawan dengan saudara Derry pengurus CV. Kenanga. Atas perannya sebagai perantara tersebut, saksi diberikan fee sebesar Rp15 juta yang ditransfer oleh saksi Riki Dermawan ke Rekening saksi setelah penandatanganan kontrak.

Didepan Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam proses tender dan pemenangan CV. Kenanga pada pengadaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau tersebut. Ia hanya berperan sebagai pencari perusahaan, setelah menghubungkan saudara Riki dan Derry ia tidak tahu-menahu lagi.

Setelah pemeriksaan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 10 April 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan Ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru