Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 4 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi pengadaan Internet di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara.
Terdakwa Hendrick Raharjo selaku Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama tahun 2020, disidangkan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang juga sekaligus terdakwa yang pemeriksaan perkaranya dilakukan secara terpisah. Kedua saksi tersebut adalah Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo Tapanuli Utara dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada pengadaan ini, kemudian saksi Hanson Einstein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan ini.
Pada persidangan ini keduanya menerangkan bahwa Pengadaan Internet dan Metronet dilakukan melalui E-katalog. Dimana atas arahan dari saksi Polmudi Sagala, saksi Hanson Einstein Siregar melakukan pemilihan penyedia pengadaan tersebut dengan pemilihan langsung kepada PT. Indonesia Comnets Plus untuk layanan Metronet dan PT. Mitra Visioner Pratama untuk layanan internet.
Namun pada pelaksanaan pekerjaan tersebut menurut keterangan kedua saksi, ternyata PT. Mitra Visioner Pratama tidak memiliki sarana layanan internet di Tapanuli Utara. Sehingga pada prakteknya PT. Mitra Visioner Pratama mensub kontrakan pengadaan tersebut dengan menumpang memakai jaringan internet dari PT. Indonesia Comnets Plus yang merupakan penyimpangan dalam perkara ini.
Dan berdasarkan keterangan saksi bahwa sebenarnya layanan internet pada Kabupaten Tapanuli Utara terdapat gangguan yang akibat layanan internet berbulan-bulan tidak dapat digunakan. Namun, dalam hal ini layanannya tetap dilakukan pembayaran rutin perbulannya padahal terdapat kontrak apabila layanan tidak dapat digunakan dapat diajukan restitusi (penggantian kerugian) namun tidak pernah dilakukan baik dari dinas Kominfo ataupun PT. Mitra Visioner Pratama.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 11 Agustus 2025.

















