Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Kabupaten Tapanuli Utara

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 4 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi pengadaan Internet di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara.

Terdakwa Hendrick Raharjo selaku Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama tahun 2020, disidangkan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang juga sekaligus terdakwa yang pemeriksaan perkaranya dilakukan secara terpisah. Kedua saksi tersebut adalah Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo Tapanuli Utara dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada pengadaan ini, kemudian saksi Hanson Einstein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan ini.

Pada persidangan ini keduanya menerangkan bahwa Pengadaan Internet dan Metronet dilakukan melalui E-katalog. Dimana atas arahan dari saksi Polmudi Sagala, saksi Hanson Einstein Siregar melakukan pemilihan penyedia pengadaan tersebut dengan pemilihan langsung kepada PT. Indonesia Comnets Plus untuk layanan Metronet dan PT. Mitra Visioner Pratama untuk layanan internet.

Namun pada pelaksanaan pekerjaan tersebut menurut keterangan kedua saksi, ternyata PT. Mitra Visioner Pratama tidak memiliki sarana layanan internet di Tapanuli Utara. Sehingga pada prakteknya PT. Mitra Visioner Pratama mensub kontrakan pengadaan tersebut dengan menumpang memakai jaringan internet dari PT. Indonesia Comnets Plus yang merupakan penyimpangan dalam perkara ini.

Dan berdasarkan keterangan saksi bahwa sebenarnya layanan internet pada Kabupaten Tapanuli Utara terdapat gangguan yang akibat layanan internet berbulan-bulan tidak dapat digunakan. Namun, dalam hal ini layanannya tetap dilakukan pembayaran rutin perbulannya padahal terdapat kontrak apabila layanan tidak dapat digunakan dapat diajukan restitusi (penggantian kerugian) namun tidak pernah dilakukan baik dari dinas Kominfo ataupun PT. Mitra Visioner Pratama.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 11 Agustus 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB