Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai.

Persidangan ini digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Sufyanto (Direktur CV. Abhinaya) dan saksi Muhammad Yasir (Direktur CV. Lingkar Cita).

Berdasarkan keterangan saksi Sofyanto bahwasanya ia tidak mengenal dirut PDAM Tirtsari Binjai yaitu terdakwa Taufiq. Ia hanya diminta oleh terdakwa Rudi untuk menandatangani 3 kontrak pekerjaan sebagai Direktur CV. Abhinaya pada pengadaan PDAM Tirtsari Binjai.

Namun, menurut keterangan saksi yang melaksanakan pengerjaan pengadaan tersebut tidak dilakukan oleh CV. Abhinaya melainkan dikerjakan langsung oleh terdakwa Rudi. Saksi menerangkan atas perannya tersebut ia memperoleh fee sebesar 2% dari pengadaan tersebut.

Keterangan serupa juga dijelaskan saksi Muhammad Yasir, ia hanya diminta oleh terdakwa Rudi untuk menandatangani 2 kontrak pekerjaan. yaitu; 1 kontrak pemasangan pompa dan 1 kontrak pemasangan pipa.

Namun menurut keterangan saksi Yasir bahwa pengerjaan pengadaan tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan saksi melainkan tetap dikerjakan oleh terdakwa Rudi . Saksi juga mengaku mendapatkan fee sebesar 2% dari penandatanganan 2 kontrak pekerjaan tersebut.

Setelah pemeriksaan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru