Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai.

Persidangan ini digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Sufyanto (Direktur CV. Abhinaya) dan saksi Muhammad Yasir (Direktur CV. Lingkar Cita).

Berdasarkan keterangan saksi Sofyanto bahwasanya ia tidak mengenal dirut PDAM Tirtsari Binjai yaitu terdakwa Taufiq. Ia hanya diminta oleh terdakwa Rudi untuk menandatangani 3 kontrak pekerjaan sebagai Direktur CV. Abhinaya pada pengadaan PDAM Tirtsari Binjai.

Namun, menurut keterangan saksi yang melaksanakan pengerjaan pengadaan tersebut tidak dilakukan oleh CV. Abhinaya melainkan dikerjakan langsung oleh terdakwa Rudi. Saksi menerangkan atas perannya tersebut ia memperoleh fee sebesar 2% dari pengadaan tersebut.

Keterangan serupa juga dijelaskan saksi Muhammad Yasir, ia hanya diminta oleh terdakwa Rudi untuk menandatangani 2 kontrak pekerjaan. yaitu; 1 kontrak pemasangan pompa dan 1 kontrak pemasangan pipa.

Namun menurut keterangan saksi Yasir bahwa pengerjaan pengadaan tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan saksi melainkan tetap dikerjakan oleh terdakwa Rudi . Saksi juga mengaku mendapatkan fee sebesar 2% dari penandatanganan 2 kontrak pekerjaan tersebut.

Setelah pemeriksaan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru