Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 7 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Proyek Infrastruktur Peningkatan Kapasitas Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Pada persidangan ini para terdakwa dugaan korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Parbotihan Pulo Godang Temba Humbang Hasundutan dimintai keterangan, yaitu: Robbie Kurniawan Winata (Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati); dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat (pelaksana pekerjaan)
Pada persidangan tersebut Robbie sebenarnya mereka telah secara maksimal dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, namun ada hal-hal yang tidak diperidiksi mereka terkait banyaknya rintangan pada pekerjaan tersebut. Yang seharusnya pada pekerjaan terbut mereka memperoleh keuntungan sekitar 10% maksimal dari anggaran, nyatanya mereka mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp1 Miliar lebih.
Robbie menjelelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sepuhnya di percayakan kepada sahabatnya yaitu Tinov sebagai pelaksana lapangan. Dan ia menyatakan tidak pernah terlibat secara langsung pada pekerjaan dilapangan.
Sebagaimana yang dijelaskan saksi Tinov bahwa pekerjaan tersebut memiliki kontur tanah yang tidak stabil dan juga Medan jalan yang cukup berat. Terlebih pengangkutan bahan material memakan biaya yang cukup besar dan juga sulit dilakukan karena kurang didukung dengan alat transportasi.
Situasi dan kondisi cuaca juga mempengaruhi pekerjaan, terlebih lagi terdapat warga yang menolak lahannya untuk diganti rugi dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan tersebut molor dari waktu yang disepakati.
Menurut keterangan saksi Robbie dan Tinov mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi setiap temuan kekurangan pekerjaan baik diri inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Juga temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka juga telah membayar apa yang dinyatakan oleh Inspektorat, BPK, dan BPKP sebagai kerugian keuangan negara pada pekerjaan tersebut menggunakan dana pribadi mereka sendiri, karena nyatanya mereka pada pekerjaan tersebut tidak mendapat keuntungan sama sekali.
Sehingga mereka menyatakan tidak ada unsur kesengajaan terkait temuan-temuan pada pekerjaan tersebut, melainkan karena faktor yang di luar prediksi mereka.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 11 Agustus 2025.























