Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 17 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Proyek Insfratruktur Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan ini, yaitu; Dezon Pranata (Inspektorat Humbang Hasundutan), Hendri Siwanwane (Konsultan CV. Biramos), K Zai Prakas (Pegawai Bank Sumut).
Menurut keterangan saksi Dezon Pranata bahwa Proyek Insfratruktur Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba merupakan salah satu dari sepuluh paket strategis pekerjaan khusus Kabupaten Humbang Hasundutan.
Secara teknis ia ditugaskan sebagai pengawas pekerjaan yang berasal dari inspektorat. Dalam pekerjaan tersebut sebenarnya ia juga sudah memberikan beberapa rekomendasi perbaikan pada pekerjaan tersebut yang disampaikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Humbang Hasundutan pada waktu itu.
Hingga pada akhirnya secara resmi ia mendapat Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah melewati batas waktu bekerjaan, dan terdapat temuan kekurangan volume serta tidak sesuai spesifikasi.
Yang kemudian surat tersebut oleh saksi langsung diteruskan kepada Bupati Humbang Hasundutan dan Kepala Dinas PUPR pada waktu itu, yang menurut saksi mereka telah menindak lanjuti temuan BPK tersebut.
Selanjutnya menurut keterangan saksi Hendri Siwanwane, pekerjaan tersebut lewat dari batas waktu pekerjaan dikarenakan adanya penolakan dari masyarakat terkait pelebaran badan jalan pada pekerjaan tersebut yang harus memakan tanah masyarakat, sementara itu masyarakat menolak untuk tanahnya diganti rugi.
Selain daripada itu, terdapat juga kontur tanah yang tidak padat berakibat menjadi penghalang untuk pendistribusian bahan-bahan material sehingga pekerjaan tersebut melebihi batas waktu yang disepakati dalam kontrak.
Sementara saksi K Zai Prakas dalam hal ini dimintai keterangan terkait adanya semacam perjanjian yang bersifat seperti asuransi. Dimana itu dilakukan oleh pihak bank Sumut Cabang Sukaramai dengan pihak penerima pekerjaan, dimana didalam kontrak pekerjaan tersebut Bank Sumut Cabang Sukaramai sebagai Bank penggaransi apabila pekerjaan tersebut terdapat wanprestasi di dalamnya. Namun ia menyebutkan bahwa perjanjian tersebut telah berakhir dengan daluarsa tanpa ada pengajuan klaim.
Untuk diketahui bahwa Proyek Insfratruktur Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba menghabiskan dana sebesar Rp3,91 Miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2022
Adapun potensi nilai kerugian negara pada pekerjaan ini adalah sebesar Rp824.532.452,65. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 23 Juli 2025.
















