Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba, Humbahas

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 17 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Proyek Insfratruktur Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan ini, yaitu; Dezon Pranata (Inspektorat Humbang Hasundutan), Hendri Siwanwane (Konsultan CV. Biramos), K Zai Prakas (Pegawai Bank Sumut).

Menurut keterangan saksi Dezon Pranata bahwa Proyek Insfratruktur Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba merupakan salah satu dari sepuluh paket strategis pekerjaan khusus Kabupaten Humbang Hasundutan.

Secara teknis ia ditugaskan sebagai pengawas pekerjaan yang berasal dari inspektorat. Dalam pekerjaan tersebut sebenarnya ia juga sudah memberikan beberapa rekomendasi perbaikan pada pekerjaan tersebut yang disampaikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Humbang Hasundutan pada waktu itu.

Hingga pada akhirnya secara resmi ia mendapat Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah melewati batas waktu bekerjaan, dan terdapat temuan kekurangan volume serta tidak sesuai spesifikasi.

Yang kemudian surat tersebut oleh saksi langsung diteruskan kepada Bupati Humbang Hasundutan dan Kepala Dinas PUPR pada waktu itu, yang menurut saksi mereka telah menindak lanjuti temuan BPK tersebut.

Selanjutnya menurut keterangan saksi Hendri Siwanwane, pekerjaan tersebut lewat dari batas waktu pekerjaan dikarenakan adanya penolakan dari masyarakat terkait pelebaran badan jalan pada pekerjaan tersebut yang harus memakan tanah masyarakat, sementara itu masyarakat menolak untuk tanahnya diganti rugi.

Selain daripada itu, terdapat juga kontur tanah yang tidak padat berakibat menjadi penghalang untuk pendistribusian bahan-bahan material sehingga pekerjaan tersebut melebihi batas waktu yang disepakati dalam kontrak.

Sementara saksi K Zai Prakas dalam hal ini dimintai keterangan terkait adanya semacam perjanjian yang bersifat seperti asuransi. Dimana itu dilakukan oleh pihak bank Sumut Cabang Sukaramai dengan pihak penerima pekerjaan, dimana didalam kontrak pekerjaan tersebut Bank Sumut Cabang Sukaramai sebagai Bank penggaransi apabila pekerjaan tersebut terdapat wanprestasi di dalamnya. Namun ia menyebutkan bahwa perjanjian tersebut telah berakhir dengan daluarsa tanpa ada pengajuan klaim.

Untuk diketahui bahwa Proyek Insfratruktur Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba menghabiskan dana sebesar Rp3,91 Miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2022

Adapun potensi nilai kerugian negara pada pekerjaan ini adalah sebesar Rp824.532.452,65. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 23 Juli 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru