Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang semuanya adalah Ketua Kelompok Tani daerah Kabupaten Karo. Keempat saksi tersebut yaitu; Jasmin Girsang, Bayer Simanjorang, Maridin Munte, dan Saripudin.
Keempat saksi tersebut dihadirkan oleh JPU untuk menerangkan bahwa kelompok-kelompok tani yang diketuai oleh para saksi merupakan kelompok tani yang terverifikasi sebagai penerima pupuk bersubsidi yang dalam hal ini petugas lapangannya adalah terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho.
Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tersebut melalui UD. Rata Sinuhaji yang dimiliki terdakwa Trisaksi Sinuhaji. Penebusan pupuk bersubsidi tersebut pada tahun 2022 terjadi penurunan dimana kelompok tani para saksi hanya dijatah 2 karung masing-masing jenis pupuk dan hanya didapatkan pada bulan April dan Agustus.
Para saksi juga menerangkan bahwa para ketua kelompok tani pernah dikumpulkan oleh terdakwa Trisaksi Sinuhaji dan istrinya disebuah warung kopi, dalam hal diminta membuat surat pernyataan bahwa para ketua kelompok tani telah melakukan penebusan pupuk bersubsidi, namun dalam jumlah penebusan pupuk pada surat pernyataan tersebut diatur oleh terdakwa Trisaksi Sinuhaji dan istrinya.
Dimana alasan permintaan surat pernyataan dari para kelompok tani tersebut, adalah untuk menutupi perbuatan terdakwa Trisakti Sinuhaji berserta terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho. diduga telah mengalihkan penjualan pupuk bersubsidi kepada yang bukan berhak menerimanya dengan cara mengurangi jatah penebusan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani yang terverifikasi.
UD. Rata Sinuhaji juga diduga menaikkan harga pupuk bersubsidi melebihi batas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun dalam mengelabui harga terdakwa Trisakti Sinuhaji diduga menetap harga jual perkilon pada pengumuman harga pupuk ditokonya, bukan harga per karungnya sebagaimana telah ditentukan pemerintah.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 24 Agustus 2025.






















