Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang semuanya adalah Ketua Kelompok Tani daerah Kabupaten Karo. Keempat saksi tersebut yaitu; Jasmin Girsang, Bayer Simanjorang, Maridin Munte, dan Saripudin.

Keempat saksi tersebut dihadirkan oleh JPU untuk menerangkan bahwa kelompok-kelompok tani yang diketuai oleh para saksi merupakan kelompok tani yang terverifikasi sebagai penerima pupuk bersubsidi yang dalam hal ini petugas lapangannya adalah terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho.

Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tersebut melalui UD. Rata Sinuhaji yang dimiliki terdakwa Trisaksi Sinuhaji. Penebusan pupuk bersubsidi tersebut pada tahun 2022 terjadi penurunan dimana kelompok tani para saksi hanya dijatah 2 karung masing-masing jenis pupuk dan hanya didapatkan pada bulan April dan Agustus.

Para saksi juga menerangkan bahwa para ketua kelompok tani pernah dikumpulkan oleh terdakwa Trisaksi Sinuhaji dan istrinya disebuah warung kopi, dalam hal diminta membuat surat pernyataan bahwa para ketua kelompok tani telah melakukan penebusan pupuk bersubsidi, namun dalam jumlah penebusan pupuk pada surat pernyataan tersebut diatur oleh terdakwa Trisaksi Sinuhaji dan istrinya.

Dimana alasan permintaan surat pernyataan dari para kelompok tani tersebut, adalah untuk menutupi perbuatan terdakwa Trisakti Sinuhaji berserta terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho. diduga telah mengalihkan penjualan pupuk bersubsidi kepada yang bukan berhak menerimanya dengan cara mengurangi jatah penebusan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani yang terverifikasi.

UD. Rata Sinuhaji juga diduga menaikkan harga pupuk bersubsidi melebihi batas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun dalam mengelabui harga terdakwa Trisakti Sinuhaji diduga menetap harga jual perkilon pada pengumuman harga pupuk ditokonya, bukan harga per karungnya sebagaimana telah ditentukan pemerintah.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 24 Agustus 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru